TAG
Dikeroyok Karena Cemburu
-
Pemicu Awal Karena Cemburu, Warga Sempor Kebumen Ini Keroyok Rekannya Seusai Pesta Miras
Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara karena melakukan tindak pengeroyokan.
Selasa, 23 Maret 2021