TAG
denda
-
Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen di Cilacap Bisa Didenda Rp5 Juta, Berlaku Mulai Tahun Depan
Satpol PP Cilacap mengingatkan masyarakat akan ancaman denda hingga Rp5 juta kepada pemberi di tempat umum menyusul maraknya pengemis dan pengamen.
Selasa, 23 September 2025