Kekerasan Seksual di Unsoed

Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual Unsoed, Tim Universitas Batal Periksa Mahasiswi Pelapor

Tim pemeriksa universitas tidak akan memanggil langsung mahasiswi pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru besar.

TRIBUN BANYUMAS/ PERMATA PUTRA SEJATI
TUNTUT TRANSPARANSI KASUS: ARSIP FOTO - Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) saat menggelar aksi simbolik menuntut penanganan transparan kasus kekerasan seksual di depan Patung Kuda Unsoed, Purwokerto, pada 25 Juli 2025 lalu. Penanganan kasus ini kembali dipertanyakan publik setelah tim pemeriksa universitas memutuskan untuk tidak memeriksa langsung mahasiswi yang menjadi pelapor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto kembali menuai pertanyaan.

Tim pemeriksa yang dibentuk oleh pihak universitas memutuskan untuk tidak meminta keterangan secara langsung dari mahasiswi yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

Tim tersebut akan menggunakan keterangan dari hasil pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed.

Baca juga: Pemprov Jateng Ikut Pantau Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed Purwokerto, Siap Bantu Pendampingan

Alasan Kondisi Psikologis Korban 

Ketua Satgas PPKS Unsoed, Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si., mengonfirmasi bahwa rencana pemanggilan pelapor oleh tim pemeriksa universitas dibatalkan.

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi psikologis pelapor yang dinilai belum stabil.

"Enggak jadi diperiksa (oleh tim universitas). Cukup menggunakan informasi dari pemeriksaan Satgas," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/8/2025).

"Kondisi psikis korban tidak memungkinkan, dan untuk korban tidak disarankan untuk diperiksa ulang," ungkapnya.

Bertolak Belakang dengan Rencana Awal 

Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan oleh anggota tim pemeriksa, Prof. Dr. Slamet Rosyadi, pada akhir Juli lalu.

Saat itu, setelah memeriksa terlapor, Prof. Dr. AIS, pada 23 Juli 2025, Prof. Slamet menyatakan bahwa agenda selanjutnya adalah memeriksa mahasiswi pelapor.

"Dan minggu ini, kita merencanakan mewawancarai pelapor. Kita harus mengurus prosedurnya supaya nanti pelapor bisa datang, tentunya dengan didampingi," kata Prof. Slamet kala itu.

Ketidakjelasan alur pemeriksaan ini pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan keseriusan pihak universitas dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungannya.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved