Berita Blora
Fix! Dinas ESDM Provinsi Jateng Pastikan Sumur Migas Blora Terbakar Ilegal, Bukan Sumur Minyak Lama
Agus memastikan sumur yang terbakar itu tidak berizin dan tidak dikehendaki pemerintah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Setelah Bupati Blora Arief Rohman menyebut sumur minyak di Dukuh Gendono Desa Gandu Kecamatan Bogorejo Blora yang terbakar itu ilegal, kini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, juga menyampaikan hal serupa.
Menurut Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto, berdasarkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 14 tahun 2025 dan arahan menteri ESDM masyarakat diingatkan tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.
"Pada Permen tersebut masyarakat hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada. Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi tribunjateng.com, Senin (18/8/2025).
Ia memastikan sumur yang terbakar itu tidak berizin dan tidak dikehendaki pemerintah.
Selain itu, PERMEN itu tidak mengakomodir pengeboran liar.
"Tetapi PERMEN itu mengakomodir sumur-sumur yang sudah ada. Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Sadewo Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banyumas, Dampingi Penari Tampil di Istana Negara
Agus memastikan, peraturan pemerintah hanya mewadahi sumur-sumur masyarakat yang sudah existing itu untuk dilegalisasi baik melalui BUMD, KUD, maupun UMKM. Masyarakat diminta agar tidak menambah sumur.
Penambahan eksplorasi baru, ujarnya, menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal disektor Migas.
Karenanya, untuk mencegah itu Dinas ESDM sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh Bupati yang wilayahnya terdapat sumur Migas.
"Surat edaran itu untuk mencegah dan melarang masyarakat untuk melakukan pengeboran sumur migas baru tanpa ada izin, pengawasan atau sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam pengeboran sumur migas," ungkapnya.
"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," tandasnya.
Agus menuturkan, sumur yang terbakar itu merupakan sumur baru dengan kedalaman 100 hingga 150 meter.
"Sumur itu bukan sumur lama dan di sumur itu ditemukan peralatan-peralatan pengeboran. Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina dan ESDM," tuturnya.
Agus mengakui hingga saat ini belum memvalidasi sumur minyak yang ada di Jawa Tengah.
Tapi, saat ini surat keputusan validasi itu sedang disusun.
"Validasi ketuanya saya, melibatkan unsur TNI, Kabupaten, Provinsi, SKK Migas dan pertamina regional IV," ujarnya.
35 UMKM Perempuan Pemenang SisBerdaya & DisBerdaya 2025, Manfaatkan AI Kembangkan Bisnis |
![]() |
---|
CEK FAKTA: Viral Video Demo Geber Motor Rusak Momen Sakral Upacara 17 Agustus Pati, Ternyata Hoaks |
![]() |
---|
Video Upacara HUT ke-80 RI di Pati Diganggu Pendemo Dipastikan Hoaks, Diskominfo: Bukan di Pati |
![]() |
---|
Kisah Tentara Veteran Sanjoto, Kawal Soekarno dari Jakarta ke Tegal via Darat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.