Kasus Investasi Bodong Banyumas
Pakar Unsoed Sentil Pengawasan Bank Mantap Terkait Penipuan Pensiunan
Pakar Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho desak penyidik lacak aset tersangka eks pegawai Bank Mantap di Banyumas agar bisa kembali ke korban.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum Pidana Prof. Hibnu Nugroho menyoroti kasus investasi bodong yang menyasar pensiunan di Banyumas
- Penyidik Polresta Banyumas didorong untuk melakukan pelacakan aset guna mekanisme restitusi bagi para korban
- Terdapat potensi pertanggungjawaban pidana korporasi jika ditemukan unsur pembiaran atau kegagalan pengawasan internal
- Masyarakat diminta aktif memberikan informasi terkait aset tersangka untuk mempercepat proses hukum
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kasus dugaan investasi bodong yang menjerat kalangan pensiunan di Banyumas dinilai tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka semata.
Pengungkapan aliran dana, kemungkinan keterlibatan pihak lain, hingga mekanisme pengembalian kerugian korban melalui restitusi dinilai harus menjadi fokus utama tim penyidik kepolisian.
Hal krusial tersebut disampaikan secara langsung oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho.
Baca juga: Tergiur Bunga 15 Juta Sebulan, 137 Nasabah Bank Mantap Lapor Polisi
Ia mengatakan bahwa tiga laporan yang saat ini ditangani oleh Polresta Banyumas merupakan pintu masuk strategis guna mengungkap kejahatan yang lebih besar di balik dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap).
"Kita cukup memperhatikan kasus yang menimpa warga Banyumas, khususnya bapak-bapak dan ibu-ibu pensiunan yang diduga dikelabui oleh oknum pegawai PT Mandiri Taspen. Melihat konstruksi yang disampaikan Kapolresta Banyumas, tampaknya penyidikan dari tiga laporan tersebut merupakan pintu masuk terhadap kejahatan yang ditimbulkan akibat dugaan penipuan ini," kata Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, saat ditemui usai Konferensi Pers di Mapolresta Banyumas, Senin (8/6/2026).
Menurut pandangan akademisnya, apabila korbannya adalah masyarakat luas, maka perkara tersebut harus dilihat sebagai bentuk potensi tindak pidana penipuan sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP baru.
Hibnu menjelaskan, di dalam rumusan Pasal 492 KUHP baru, penipuan merupakan perbuatan yang dilakukan melalui rangkaian kebohongan atau serangkaian tindakan yang tidak dapat dipercaya semata untuk mengelabui orang lain.
Ia lantas mencontohkan, apabila seseorang meminjamkan dana dalam jumlah tertentu kemudian dijanjikan mendapat keuntungan yang tidak masuk akal, maka kondisi tersebut sudah sepatutnya dicurigai sebagai sebuah modus penipuan.
"Kalau kita lihat misalnya pinjam Rp10 juta lalu dijanjikan menjadi Rp100 juta, itu sudah tidak masuk akal. Bagaimanapun juga, suatu pinjaman maupun investasi memiliki batas-batas yang wajar. Apalagi jika kemudian digunakan dengan alasan investasi seperti skema ponzi," ujarnya memberikan ilustrasi.
Oleh karena itu, Prof. Hibnu menilai bahwa penyidik perlu mengembangkan keterangan tersangka secara jauh lebih mendalam, guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Menurutnya, penyidik kepolisian harus memastikan apakah tersangka selama ini bertindak sendiri atau justru bermain bersama pihak lain (sindikat) dalam menjalankan modus penipuan tersebut.
"Ini yang harus dikembangkan kembali. Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain. Itu menjadi pertanyaan penting karena biasanya peristiwa seperti ini tidak berdiri sendiri," katanya.
Tak hanya itu, Hibnu juga mendorong penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan korporasi secara kelembagaan dalam perkara tersebut.
Menurut telaahnya, KUHP baru telah mengatur instrumen pertanggungjawaban pidana korporasi apabila di lapangan terdapat pembiaran atau kegagalan pengawasan internal yang memicu terjadinya tindak pidana.
"Kalau terjadi pembiaran atau pengawasan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, itu bisa masuk dalam kualifikasi pertanggungjawaban pidana korporasi. Karena itu, pengembangan terhadap tersangka menjadi sangat vital, termasuk untuk mengetahui ke mana aliran uang para korban," jelasnya.
| Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Eks Pegawai Berprestasi Mandiri Purwokerto Kini Ditahan |
|
|---|
| Gabung Eskalasi Iran-Israel, Kelompok Houthi Yaman Hujani Sasaran Sensitif Tel Aviv dengan Rudal |
|
|---|
| Fakta Kematian Siswi 11 Tahun di Sragen, Ada Jejak Kekerasan Sadis |
|
|---|
| Saling Serang Pecah Lagi: Iran Hujani Israel Puluhan Rudal Sebelum Donald Trump Turun Tangan |
|
|---|
| Banjir Rob Landa Sepuluh Desa di Pati, Pemilik Tambak Rugi Rp50 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260608-pakar-hukum-pidana-unsoed-hibnu-nugroho-kasus-bank-mantap.jpg)