Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Alasan Bahar bin Smith tidak Ditahan Usai Diperiksa Penyidik

Rupanya pihak kuasa hukum Bahar bin Smith sebelumnya telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan

Editor: khoirul muzaki
Kompas.com
Ilustrasi- Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Bahar bin Smith selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam. 

Namun usai pemeriksaan, ia tidak ditahan oleh Kepolisian. 

Rupanya pihak kuasa hukum Bahar bin Smith sebelumnya telah mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Pengajuan itu disetujui polisi. 

"Alhamdulillah malam ini Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Ichwan Tuankotta di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026

Usai pemeriksaan,  Bahar pun diperbolehkan pulang. 

“Habib sekarang ini sudah bergerak untuk kembali ke rumah," katanya.

Selama pemeriksaan, Bahar dicecar 60 pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. 

Namun Ichwan tak merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. 

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur memaparkan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. 

Baca juga: Pemasukan Jalan Sehat HUT RI di Banyumas Rp420 Juta Tapi Hadiah tak Diserahkan

Korban kala itu datang untuk mendengarkan ceramah Bahar. 

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang menghadangnya. 

“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. 


Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/12/06101121/bahar-bin-smith-tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-penganiayaan.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved