Selasa, 28 April 2026

Berita Nasional

Diperiksa Hari Ini, Kronologi Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser

Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser hari ini

Editor: khoirul muzaki
Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan
ILUSTRASI- Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, saat diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser hari ini, Rabu (4/2/2026). 

Bahar dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB

Tetapi hingga pukul 12.30 WIB, Bahar belum tampak hadir di Mapolres Metro Tangerang. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono mengatakan, pihaknya masih menunggu kehadiran Bahar dalam pemeriksaan perdana ini. 

Ia belum bisa memastikan perihal hadir atau tidaknya Bahar dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini.  

“Ini kan baru pemanggilan pertama. Saya belum berani bilang datang atau enggaknya," ujar Prapto saat dikonfirmasi Kompas.com, 

Jika Bahar abesn dalam pemanggilan pertama ini, ia masih memiliki kesempatan untuk hadir di pemanggilan kedua, sesuai prosedur.

“Kalau yang kedua enggak datang juga, baru dijemput. Aturannya kan begitu,” ucap dia. 

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang. 

Insiden itu terjadi pada 21 September 2025, saat Bahar menghadiri sebuah acara di Cipondoh. 

Baca juga: Mengenal Majma Fuqoha, Para Ahli Fikih Jawa yang Batalkan Nasab Baalwi sebagai Cucu Nabi

Korban hadir di acara itu guna mendengarkan ceramah Bahar.

Pria yang diketahui anggota Banser itu mencoba mendekat ke Bahar untuk bersalaman.

Entah apa alasannya, anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di situ lah kekerasan fisik terhadap anggota Banser itu terjadi hingga terluka.

Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/04/12430931/jika-bahar-bin-smith-tak-hadiri-pemeriksaan-hari-ini-polisi-akan-panggil.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved