Berita Jateng
Pendukung Bakal Geruduk Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Eks Bupati Pati Sudewo
Menjelang sidang tersebut, loyalis Sudewo menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya seluruh proses persidangan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Persidangan perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijadwalkan akan digelar pada Senin (15/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Menjelang sidang tersebut, loyalis Sudewo menyatakan kesiapan untuk mengawal jalannya seluruh proses persidangan.
Direktur LBH Pemuda Djoeang sekaligus Loyalis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Fatkhur Rahman, menegaskan bahwa berbagai elemen masyarakat akan turut hadir memberikan dukungan moril di pengadilan.
Unsur massa tersebut terdiri atas kelompok masyarakat, kelompok tani, hingga jaringan loyalis Sudewo lainnya.
"Untuk sidang besok tanggal 15 di (Pengadilan) Tipikor Semarang, kami atas nama tim advokasi dan loyalis siap untuk hadir mengawal," ujar Fatkhur saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (9/6/2026).
Terkait jumlah pendukung yang diperkirakan akan datang ke pengadilan, Fatkhur mengonfirmasi bahwa berdasarkan konsolidasi sementara, estimasi massa yang hadir pada sidang perdana diperkirakan mencapai ratusan hingga seribuan orang.
"Estimasi ini, baru konsolidasi, ya minimal 500 sampai 1.000 (orang)," tambahnya.
Ia juga memperkirakan jumlah pengawal tersebut akan terus bertambah pada agenda-agenda persidangan berikutnya.
Baca juga: Warga Lokal Ungkap Tanda-tanda Kemunculan Bun Upas Dieng, Suhu tak Biasa
Sebelum dipindahkan ke Semarang, pihak loyalis mengaku sempat menemui Sudewo secara langsung.
Pertemuan tersebut terjadi ketika Sudewo baru saja dipindahkan dari Jakarta menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Namun, Fatkhur menjelaskan bahwa pertemuan itu masih sebatas tatap muka singkat karena prosedur registrasi penahanan yang ketat, sehingga belum ada ruang untuk berdiskusi mendalam mengenai materi perkara.
Menyinggung substansi kasus yang sedang berjalan, Fatkhur menyatakan keyakinannya bahwa Sudewo tidak bersalah.
Berdasarkan informasi yang dia himpun dari tim penasihat hukum di Jakarta, tuduhan korupsi ini ikut menyeret tiga kepala desa (Kades) sebagai tersangka lain. Kendati demikian, pihak loyalis memilih untuk tetap fokus pada pembelaan Sudewo.
Fatkhur membeberkan adanya perbedaan mendasar terkait kepemilikan barang bukti antara Sudewo dan para kepala desa tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah tidak menemukan bukti keterlibatan Sudewo dalam aliran dana yang diperkarakan.
"Kami berkeyakinan karena alat bukti tidak cukup maka kami meyakini bahwa Pak Sudewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (melakukan korupsi atau pemerasan)," kata Fatkhur secara tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sudewo-dikawal-pendukung.jpg)