Senin, 8 Juni 2026

Berita Demak

Pimpinan Padepokan di Karangawen Demak Dilaporkan ke Polisi, 2 Orang Jadi Korban Percabulan

Santri dan pegawai Padepokan Al Anfas Karangawen Demak melaporkan pemilik padepokan ke polisi atas dugaan percabulan dan pemerkosaan.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
Tribun Jateng/Grafis/Bram Kusuma
ILUSTRASI PERCABULAN - Pemilik Padepokan Al Anfas Karangawen Demak dilaporkan ke polisi atas dugaan percabulan dan pemerkosaan. Korban merupakan mantan santri dan pegawai di pondok pesantren tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Pemilik Padepokan Al Anfas Karangawen Demak dilaporkan ke polisi atas dugaan percabulan dan pemerkosaan.
  • Pelapor merupakan mantan santri dan seorang pegawai.
  • Polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK – Pemilik Pondok Pesantren Padepokan Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan percabulan.

Korban merupakan santri dan pekerja di padepokan tersebut.

Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) Cak Ulil mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pasca-kasus pemerkosaan santri di Pati.

"Tiba-tiba, kami kedatangan tamu, bapak korban dan suami korban."

"Mereka menyampaikan unek-uneknya dan menceritakan apa yang dialami keluarganya," kata Ulil, Sabtu (6/6/2026). 

Baca juga: Kemenag Jateng Pastikan Tempat Dugaan Kekerasan Seksual di Demak Bukan Pondok Pesantren

Menurut Ulil, kedua korban sama-sama melaporkan MT yang disebut sebagai pemilik, pengelola, sekaligus pengasuh Padepokan Al Anfas Karangawen.

Ulik mengungkapkan, korban pertama berinisial R.

Ia masuk ke padepokan tersebut saat masih berusia sekitar 14 tahun.

Dugaan pelecehan seksual disebut terjadi pada 2022.

"Di sana, umur 14 tahun. Selang satu sampai dua tahun, kemudian terjadi pelecehan itu," ujar Ulil.

Peristiwa tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis korban.

R yang sebelumnya dikenal ceria, berubah menjadi pendiam hingga akhirnya dipindahkan ke pondok lain.

"Yang anaknya itu kemudian keluar, karena yang biasanya suka tertawa akhirnya menjadi pendiam."

"Dipindah tempat pondok dan sekarang kondisi psikologisnya sudah lebih baik. Ya, sempat trauma," katanya.

Dilaporkan Sejak 2025

Kasus pertama telah dilaporkan ke Polres Demak pada 2025.

Namun, hingga kini, belum ada penetapan tersangka.

Ulil mengaku mendatangi Polres Demak untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Informasinya, Selasa kemarin akan ada perkembangan terkait penetapan pelaku."

"(Tapi) sampai hari ini belum ada, makanya saya datang ke Polres Demak untuk menanyakan itu," ujarnya.

Ia berharap, kepolisian menetapkan tersangka karena menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan.

Sementara itu, korban kedua berinisial S, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami pada Jumat (5/6/2026).

Menurut Ulil, korban telah lama mengabdi di padepokan tersebut bersama suaminya, bahkan sebelum keduanya menikah.

Dugaan peristiwa kekerasan seksual kepada S terjadi pada 2023.

"Korban sudah lama mengabdi di sana bersama suaminya."

"Akhirnya, dengan perjalanan waktu, korban mengakui apa yang dialaminya kepada suami dan hari ini membuat laporan," jelasnya.

Kejadian di Padepokan

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan adanya dua laporan terhadap MT.

"Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT."

"Semua kejadian dilaporkan terjadi di ponpes tersebut," kata Arlan.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Kios Es Teh di Demak, Berawal dari Bocoran Pengguna Narkoba di Salatiga

Ia menjelaskan, laporan pertama diterima pada September 2025 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari korban, pelapor hingga terlapor," ujarnya.

Sedangkan laporan kedua, baru diterima pada Jumat (5/6/2026) dengan dugaan tindak pidana perkosaan atau perbuatan seksual.

"Kalau yang hari ini itu dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," kata Arlan.

Terkait status perizinan padepokan tersebut, Arlan mengaku, pihaknya masih melakukan pengecekan.

"Kami belum mengetahui terkait perizinan ponpes yang dimiliki MT, apakah sudah berizin atau belum. Segera akan kami cek," jelasnya.

Polres Demak, lanjut Arlan, berkomitmen mengusut tuntas kedua laporan tersebut.

"Kami akan melanjutkan penyelidikan pada dua laporan tersebut."

"Satreskrim Polres Demak terus berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan terhadap seluruh pihak," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved