Berita Jateng
Sejumlah Desa di Blora Usul KDMP Dibangun di Hutan Saja, Ini Alasannya
Sejumlah desa di Kabupaten Blora mengajukan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan KDMP
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA — Sejumlah desa di Kabupaten Blora mengajukan pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pengajuan tersebut dilakukan karena beberapa desa tidak memiliki tanah kas desa maupun aset lain yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan koperasi.
Administratur Perhutani KPH Blora, M. Agus Nawin Romdloni mengatakan, untuk wilayah KPH Blora, ada sembilan desa yang mengusulkan untuk pemanfaatan lahan.
"Untuk yang mengajukan di KPH Blora ada sembilan desa. Tujuh berada di kawasan hutan dan dua di tanah perusahaan," katanya, kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/5/2026)
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, di Kabupaten Blora terdapat beberapa wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), sehingga dirinya belum dapat memastikan jumlah total usulan dari seluruh wilayah di Blora.
"Di Kabupaten Blora ada lima KPH, seperti Blora, Randublatung, Mantingan, Kebonharjo, dan sebagian masuk wilayah Ngawi. Jadi saya belum hafal total keseluruhan usulannya."
"Yang saya tahu hanya yang masuk di wilayah KPH Blora,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan mendukung program pemerintah terkait pembangunan KDMP, termasuk jika memerlukan pemanfaatan kawasan hutan.
Namun, seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme dan perizinan yang berlaku.
Baca juga: Polemik Retribusi Jalan Tembus Banyumas - Purbalingga Via Baturraden, Pengelola Buka Suara
"Kami mendukung program pemerintah. Tetapi mekanismenya harus ditempuh dengan benar. Jangan sampai belum ada izin resmi lalu sudah mulai membangun, nanti justru menimbulkan masalah," tegasnya.
Agus mengatakan untuk sembilan desa yang mengajukan pemanfaatan lahan perhutani untuk koperasi merah putih, saat ini masih dalam proses pengurusan perizinan.
"Ini masih proses perizinan. Kalau belum dapat izin, desa-desa tersebut otomatis belum bisa membangun koperasi desa merah putih. Karena ditakutkan jika dibangun tanpa izin, malah jadi masalah dikemudian hari," paparnya.
Agus mengatakan desa melalui Pemkab Blora sudah mengajukan perizinan penggunaan lahan hutan tersebut.
"Kalau kawasan hutan itu pengajuannya sudah dilakukan oleh Pemkab Blora. Nah, nanti mekanismenya ada persetujuan penggunaan kawasan hutan. Sementara kalau yang di tanah perindustrian itu nanti sistemnya sewa. Karena tanah perindustrian bukan kawasan hutan, seperti itu," paparnya.(Iqs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Bayi-di-hutan-blora.jpg)