Berita Jateng
Pasutri Pedagang Gorengan di Tegal Nyambi Jualan Ganja, Kompak Bagi Tugas
Tersangka menjual sesuai pesanan pembeli, namun harga jualnya mulai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu per paket.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Satresnarkoba Polres Tegal mencatat kasus menonjol pada awal tahun 2026 yakni peredaran Ganja yang dilakukan sepasang suami istri di wilayah Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna.
Adapun dari dua tersangka yang baru diamankan yakni sang istri bernama Regina merupakan warga asli Medan Sumatera Utara.
Sedangkan sang suami yang merupakan pengedar atas nama Wahyu sampai saat ini masih buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan, saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka masuk Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, ditemukan berbagai bungkus Ganja dalam koran.
"Setelah ditimbang Ganja yang ditemukan seberat kurang lebih 800 gram. Sesuai keterangan tersangka Ganja diperoleh dari Medan senilai Rp5 juta dan sudah banyak yang diedarkan. Adapun 800 gram Ganja yang ditemukan merupakan sisa yang belum terjual," ungkap AKP Indra Irnawan, pada Tribunjateng.com, Sabtu (14/3/2026).
AKP Indra menyebut, satu tersangka masih menjadi DPO yakni suami dari Regina atas nama Wahyu.
Sampai saat ini keberadaannya masih diburu Satresnarkoba Polres Tegal.
"Pasangan suami istri ini saling bekerja sama menjual Ganja. Adapun profesi lain dari tersangka yakni sebagai penjual gorengan. Jadi selain menjual gorengan ternyata sampingannya jual ganja," jelas AKP Indra.
Baca juga: Skenario Agar PSIS Semarang Selamat dari Zona Degradasi
Adapun yang berperan sebagai pengedar Ganja adalah si suami yang masih buron atas nama Wahyu.
Sedangkan si istri Regina berperan bagian packing atau membungkus Ganja.
Peredaran Ganja paling banyak atau sering ke wilayah Kabupaten Tegal dan Brebes.
Tersangka menjual sesuai pesanan pembeli, namun harga jualnya mulai Rp100 ribu sampai Rp500 ribu per paket.
Praktik tersebut sudah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu tahun.
"Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 610 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," terang AKP Indra. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ganja-tegal-kemasan.jpg)