Senin, 11 Mei 2026

Berita Jateng

Bupati Batang akan Hukum Perusahaan yang tak Bayar THR Buruh Sesuai Aturan

Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap ratusan perusahaan agar seluruh karyawan menerima THR tepat waktu

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Bupati Batang M Faiz Kurniawan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diabaikan. 


Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap ratusan perusahaan agar seluruh karyawan menerima THR tepat waktu.


Faiz menyebutkan, sedikitnya lebih dari 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang akan menjadi fokus pemantauan.


Dari jumlah tersebut, 69 perusahaan masuk kategori besar dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.


“Saya sudah perintahkan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pembayaran THR tahun 2026,” kata Faiz kepada Tribunjateng, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Ini yang Terjadi Jika BBM Naik Imbas Perang Timur Tengah, PHK Ikut Mengintai


Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga dengan pengecekan langsung ke lapangan. 

Wajib Lapor

Perusahaan diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai bagian dari sistem pelaporan resmi.


Untuk memastikan hak pekerja benar - benar terlindungi, Pemkab Batang juga membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi karyawan yang mengalami kendala atau belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.


“Tim lapangan akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek kepatuhan dalam pembayaran THR,” jelasnya.


Faiz menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR.


“Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan, tentu ada mekanisme sanksi. Ini akan kita tegakkan secara tegas,” tegasnya.

 

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved