Jumat, 8 Mei 2026

Berita Jateng

Progres Pembangunan PLTP Dieng Unit 2 di Wonosobo, Pemkab Klaim Izin dan Kajian Rampung

Pemerintah daerah menyebut proyek tersebut telah melalui seluruh proses kajian dan perizinan

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Imah Masitoh
PANAS BUMI - Aktivitas di area well pad 7 Geo Dipa di Desa Karangtengah, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, terlihat dengan kepulan uap panas bumi yang keluar dari instalasi pipa produksi, Rabu (14/1/2026). Pengembangan PLTP Dieng Unit 2 yang berlokasi di Sikunang, Kabupaten Wonosobo, menjadi bagian dari lanjutan proyek energi panas bumi di kawasan Dieng yang terbagi antara wilayah Wonosobo dan Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 di wilayah Sikunang, Kabupaten Wonosobo, memasuki tahapan lanjutan. 


Pemerintah daerah menyebut proyek tersebut telah melalui seluruh proses kajian dan perizinan sebelum dimulai.


Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menjelaskan bahwa pembangunan tahap kedua ini menjadi bagian dari penguatan proyek energi panas bumi di kawasan Dieng.


“Terkait Geo Dipa sudah kita lakukan, Alhamdulilah dapat pembangunan untuk PLTP tahap dua yang dibangun di Sikunang,” ujarnya kepada tribunjateng.com, Kamis (12/2/2026).


Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama kepala daerah telah mengikuti pembahasan di tingkat provinsi, termasuk saat diundang di Semarang. 


Menurutnya, rangkaian pembangunan diharapkan berjalan lancar karena proyek tersebut dinilai membawa dampak ekonomi bagi daerah.


Dalam penjelasannya, ia menyinggung potensi pergerakan ekonomi yang bisa muncul, mulai dari aktivitas masyarakat hingga dampak turunan lainnya di Kabupaten Wonosobo.


Pemerintah Kabupaten Wonosobo memastikan bahwa proyek tidak dimulai tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan. Seluruh tahapan kajian disebut telah diselesaikan.


“Secara kajian semuanya sudah selesai,” kata Andang.


Ia menambahkan bahwa beberapa dokumen penting telah dipenuhi sebelum konstruksi dilakukan. 


Dokumen tersebut mencakup analisis dampak lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga sertifikat laik fungsi (SLF).


“Amdal sudah selesai, kemudian Andalalin sudah, kemudian PBG, kemudian SLF sudah,” terangnya.


Kelengkapan ini menjadi dasar administratif dan teknis dalam pelaksanaan proyek.


Dengan rampungnya seluruh persyaratan tersebut, pemerintah daerah menilai tahapan pembangunan telah sesuai prosedur yang berlaku.


Sebagai bagian dari proses pelaksanaan, sosialisasi proyek PLTP Dieng Unit 2 juga telah dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (10/2/2026). 


Kegiatan itu dihadiri sejumlah pihak terkait dari wilayah Banjarnegara dan Wonosobo.


Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tahapan proyek, termasuk aspek hukum, teknis, dan lingkungan. 


Selain itu, pembahasan juga menyentuh potensi dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah Dieng.

Baca juga: Langkah Menuju Pahlawan Nasional, Wali Kota Semarang Kukuhkan KH Sholeh Darat sebagai Tokoh Moderasi


Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kondisi wilayah setempat.


PLTP Dieng Unit 2 merupakan bagian dari pengembangan energi panas bumi yang telah lebih dulu berjalan di kawasan tersebut. 


Kehadiran unit baru ini diharapkan memperkuat kapasitas pembangkitan listrik berbasis energi terbarukan.


Di sisi lain, proyek ini juga diproyeksikan memicu aktivitas ekonomi selama masa pembangunan berlangsung. 


Pergerakan tenaga kerja, kebutuhan logistik, hingga aktivitas jasa penunjang diperkirakan ikut tumbuh.


Pemerintah daerah menilai bahwa dengan selesainya seluruh kajian dan perizinan, pembangunan PLTP Dieng Unit 2 memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan. 


Fokus selanjutnya berada pada pelaksanaan konstruksi agar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku. (ima)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved