Senin, 13 April 2026

Berita Jateng

Wajib Bayar Pajak? 81 Ribu Koperasi Merah Putih Sudah Terdaftar Wajib Pajak

81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, atau mendekati semua

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
Idayatul Rohmah
KOPERASI MERAH PUTIH - Suasana Koperasi Kelurahan Merah Putih Gedawang, Semarang, Senin (21/7/2025). Koperasi Kelurahan Merah Putih di Gedawang mengembangkan unit usaha sembako dengan stand kuliner 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pendaftaran wajib pajak dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Hingga 16 Desember 2025, sebanyak 81.436 koperasi telah terdaftar sebagai wajib pajak, atau mendekati total 83.016 KDKMP yang tercatat dalam basis data Kementerian Koperasi.


Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari sekitar 56 ribu wajib pajak atau sebanyak 69,55 persen yang mendaftarkan diri secara sukarela dan 24 ribu wajib pajak atau 30,45 persen terdaftar melalui kegiatan pengumpulan data lapangan. 


Guna percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP
badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), DJP bersama Kementerian Koperasi melakukan perjanjian kerja sama (PKS)


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wjiayanto mengatakan, kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.


"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ungkap Bimo, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Tebing Longsor Timpa Rumah Warga di Donorojo Kebumen


Lebih lanjut, Bimo juga menjelaskan, kedua institusi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.


Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. Bagi DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

 Sedangkan, bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.


"Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," ujarnya.


Melalui kerja sama ini, dia berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (eyf)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved