Selasa, 19 Mei 2026

Berita Jateng

Wanita Muda di Jepara Jual SKCK Palsu via WhatsApp

Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng
JUMPA PERS - Kapolres Jepara bersama Wakapolres Jepara menunjukan barang bukti hasil operasi SKCK Palsu di ujung akhir tahun ini di Mapolres Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga orang tersangka.


Kasus ini terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.


Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan, Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.


“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa oleh saksi saat hendak dilakukan legalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga kuat palsu,” kata AKBP Erick kepada Tribunjateng, Rabu (31/12/2025).


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga tersangka, seluruhnya perempuan, yakni, IMF (23), karyawan swasta, warga Kecamatan Kembang, Jepara, IN (23), karyawan swasta, warga Kecamatan Kembang, Jepara
DSW (29), pekerja swasta, warga Kecamatan Batealit, Jepara


Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 4 lembar SKCK palsu, 3 lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, 3 unit telepon, dan genggam milik para tersangka.


Kapolres menjelaskan, para tersangka mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk soft file PDF melalui media sosial dan status WhatsApp. 


Setiap dokumen SKCK palsu dijual dengan harga Rp90 ribu per lembar.


Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA dan rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK. 


Setelah diwawancarai, saksi mengaku memperoleh SKCK tersebut dari tersangka IMF melalui layanan online.


“Dari hasil pengembangan, tersangka IMF mendapatkan file SKCK palsu dari dua tersangka lain, yakni IN dan DSW. Keduanya mengaku memperoleh file tersebut dari seseorang berinisial AU, yang kini berstatus DPO, dan berdomisili di Jawa Timur,” jelasnya.


Saat ini, terdapat delapan orang saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor. 

Baca juga: Apa Kabar Pembangunan Cilacap Citimall, Ada Kendala sehingga Molor


Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Ketiga tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.


Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kepolisian. (Ito)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved