Kamis, 23 April 2026

Berita Pekalongan

Kasus Pencurian Ayam di Kedungwuni Pekalongan Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Podo, Kecamatan Kedungwuni.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/Dok Polsek Kedungwuni
SELESAI DENGAN RESTORATIVE JUSTICE - Kanit Reskrim Polsek Kedungwuni Ipda Hisyam saat menyelesaikan perkara kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan melalui pendekatan restorative justice. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.
  • Hal itu ditempuh Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, melalui penyelesaian restorative justice
  • Korban sekaligus pelapor, Fiqnur Syafa’at Jovi (30), warga Desa Podo, kehilangan tiga ekor ayam yang diambil pelaku tanpa izin dari kandang di halaman rumahnya.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN -Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungwuni, Polres Pekalongan, menyelesaikan kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Podo, Kecamatan Kedungwuni, ini  berakhir melalui pendekatan restorative justice.

Adapun korban sekaligus pelapor, Fiqnur Syafa’at Jovi (30), warga Desa Podo, kehilangan tiga ekor ayam yang diambil pelaku tanpa izin dari kandang di halaman rumahnya.

Hasil penyelidikan, dua terlapor bernama Khoirul Anam (21), Ajie Sutrisno (19), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, melakukan pencurian dengan modus berhenti di depan rumah korban setelah melihat kandang ayam.

Baca juga: Batang Nusantara Expo Kembali Hadir dengan Konsep Kekinian setelah Empat Tahun Vakum

Pelaku kemudian, membuka pintu kandang dan mengambil ayam, lalu menyembunyikannya di balik jaket sebelum meninggalkan lokasi.

Pada hari yang sama sekitar pukul 06.30 WIB, ayam hasil curian tersebut dijual di Pasar Kajen kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp 450.000. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Kedungwuni melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terlapor, hingga penyitaan barang bukti.

Kapolsek Kedungwuni IPTU Yonanta menyampaikan dalam proses penanganannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta mengganti kerugian yang dialami," ujarnya di kantor Polsek Kedungwuni, Senin (29/12/2025).

Iptu Yonanta mengatakan, bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, serta adanya kesepakatan sukarela dari korban dan pelaku

"Melalui penyelesaian restoratif ini, diharapkan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan hubungan sosial di masyarakat dapat kembali harmonis," katanya. (Dro)

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Dibanderol Rp 2.596.000 Pergram, Turun Rp 9.000 Pergram,

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved