Berita Jateng
Bikin Pusing Kades, 29 Desa di Jepara Terancam tak Bisa Cairkan Dana Desa
Banyak kegiatan yang telah berjalan terpaksa ditalangi terlebih dahulu menggunakan pinjaman pribadi maupun lembaga informal.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Sebanyak 29 desa di Kabupaten Jepara terancam gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 dengan total mencapai Rp 9,33 miliar.
Ancaman itu muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menghentikan penyaluran dana desa non-earmark per 17 September 2025, meski regulasi tersebut baru disahkan dua bulan kemudian.
Kondisi ini membuat sejumlah pemerintah desa kelimpungan.
Banyak kegiatan yang telah berjalan terpaksa ditalangi terlebih dahulu menggunakan pinjaman pribadi maupun lembaga informal.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Moh Ali, menjelaskan adanya 29 desa yang tidak dapat mencairkan dana tahap kedua kategori non-earmark.
Totalnya mencapai Rp 9.331.205.606, Ia merinci desa-desa terdampak sebagai berikut, Kecamatan Batealit ada di Desa Batealit (Rp 197,7 juta), Donorojo ada di Desa Blingoh (Rp 564,2 juta), Clering (Rp 405,2 juta).
Untuk kecamatan Kalinyamatan ada di Desa Damarjati (Rp 438,2 juta), Desa Margoyoso (Rp 340,8 juta), dan Desa Pendosawalan (Rp 482,2 juta).
Kecamatan Karimunjawa ada di Desa Karimunjawa (Rp 130,7 juta), Desa Kemujan (Rp 175 juta), Desa Nyamuk (Rp 301,8 juta), dan Desa Parang (Rp 279,5 juta)
Kecamatan Kedung ada di Desa Bugel (Rp 280,6 juta), DesaJondang (Rp 159,7 juta), Desa Kerso (Rp 359 juta), Desa Menganti (Rp 468,4 juta), Desa Sowan Kidul (Rp 406,1 juta), Desa Sowan Lor (Rp 277,7 juta), Desa Sukosono (Rp 251,8 juta), Desa Surodadi (Rp 175,8 juta), Desa Tanggul Tlare (Rp 243,7 juta), dan Desa Tedunan (Rp 304,3 juta).
Kecamatan Kembang ada di Desa Kaliaman (Rp 371 juta).
Kecamatan Mlonggo ada di Desa Mororejo (Rp 231,2 juta), dan Desa Sekuro (Rp 577,5 juta).
Kecamatan Nalumsari ada di Desa Blimbingrejo (Rp 482,5 juta).
Kecamatan Welahan ada di Desa Brantak Sekarjati (Rp 225,3 juta), Desa Kedungsarimulyo (Rp 330,8 juta), Desa Kendengsidialit (Rp 386,6 juta), Desa Ketilengsingolelo (Rp 247,2 juta), dan Desa Ujung Pandan (Rp 235,4 juta).
Moh Ali mengungkapkan bahwa penghambatan pencairan ini terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga membuat desa-desa tidak bisa melakukan penyesuaian.
“PMK baru disahkan 19 November, tetapi diberlakukan sejak 17 September. Artinya, desa yang sudah merencanakan dan menjalankan kegiatan sesuai jadwal justru terjepit,” kata Moh Ali kepada Tribunjateng, Jumat (5/12/2025).
Hal inilah yang menjadi akar persoalan karena seluruh perencanaan desa sudah disusun sejak awal tahun berdasarkan regulasi yang lama.
Setelah bertemu seluruh petinggi terdampak, Dinsospermades menyiapkan langkah resmi dengan melayangkan surat permohonan peninjauan kembali PMK 81/2025 kepada Kementerian Keuangan.
“Kami sudah koordinasi. Langkah berikutnya adalah menyampaikan keberatan dan memohon kebijakan khusus agar dana kategori non-earmark tahap dua tetap bisa dicairkan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Jepara berharap pemerintah pusat memberikan ruang diskresi mengingat banyak desa yang telah menyelesaikan kegiatan dan terlanjur mengeluarkan anggaran talangan.
Petinggi Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Ali Shohib, mengungkapkan bahwa desanya termasuk yang terdampak.
Baca juga: Anggaran DPUPR Wonosobo Turun 30 Persen, Pembangunan Infrastruktur Pakai Skala Prioritas
Total dana yang tidak dapat dicairkan mencapai Rp 577,5 juta. Padahal, beberapa program sudah berjalan sesuai perencanaan.
“Musdes hingga sejumlah proyek infrastruktur sudah kami laksanakan. Semuanya ditalangi karena keyakinan bahwa pencairan tahap kedua akan turun. Kami berharap bisa tertutup ketika dana desa cair, tapi ternyata dihentikan sepihak sejak 17 September, sementara PMK baru ditetapkan 18 November,” ucap Shohib.
Ia menyebut, banyak petinggi desa kini berada pada posisi sulit karena harus mempertanggungjawabkan kegiatan yang sudah berjalan tanpa kepastian anggaran.
Para petinggi desa kini berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi agar hak desa tidak hangus.
“Kalau dana ini tidak cair, bagaimana kami mempertanggungjawabkan pekerjaan yang sudah berjalan?," ungkapnya.
Mereka juga meminta Pemkab Jepara mengawal penuh proses advokasi karena dampak finansial di lapangan sudah mulai dirasakan masyarakat dan perangkat desa.
Sebagai informasi tambahan, dana desa merupakan salah satu sumber anggaran utama bagi desa dalam menjalankan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga pelayanan dasar.
Jika pencairan tahap kedua benar-benar batal, desa-desa tersebut berpotensi mengalami stagnasi program hingga akhir tahun anggaran 2025. (Ito)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-uanguu.jpg)