Berita Jateng

Posko Pembebasan Tokoh AMPB Dipaksa Bongkar Tapi Karaoke Dibiarkan

belum genap dua jam berdiri, posko tersebut dibongkar setelah puluhan personel Satpol PP bersama aparat kepolisian mendatangi mereka.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
Tribunnews.com
BONGKAR POSKO - Warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan membongkar posko yang mereka dirikan di depan Kantor Bupati Pati, Jumat malam (28/11/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Mengatasnamakan diri Masyarakat Pencari Keadilan, puluhan warga yang sebelumnya dikenal sebagai aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko di depan Kantor Bupati Pati, Jumat petang (28/11/2025).


Namun, belum genap dua jam berdiri, posko tersebut dibongkar setelah puluhan personel Satpol PP bersama aparat kepolisian mendatangi mereka.


Sebelumnya, penanggung jawab posko, Sutikno alias Paijan Jawi, mengatakan bahwa posko tersebut pihaknya dirikan sebagai bentuk solidaritas terhadap para aktivis Pati yang masih ditahan di Polda Jateng terkait rentetan aksi demo di Pati.


“Kami minta Kapolri dan Kapolresta Pati bisa membebaskan aktivis-aktivis Pati. Mereka menyuarakan aspirasi, bukan penjahat. Tolong jangan dikriminalisasi,” ujar dia.


Sutikno meminta doa dari masyarakat agar orang-orang yang ditahan di Polda Jateng, baik yang pro maupun kontra Bupati Sudewo, bisa segera dibebaskan.


“Kami meminta doa masyarakat agar Mas Botok, Mas Teguh, dan orang-orang terkait aksi demo Pati yang ditahan di Polda bisa segera dibebaskan, baik yang pro maupun kontra (bupati),” kata dia.


Setelah beberapa waktu melakukan negosiasi, akhirnya pihak warga membongkar posko tersebut.


Kasatpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menjelaskan bahwa pendirian posko tersebut melanggar pasal 7 Perda Kabupaten Pati nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.


“Maka kami lakukan pembongkaran sesuai Perda tersebut. Sebenarnya kami sifatnya humanis, sebisa mungkin merangkul agar mereka bisa membongkar sendiri, karena tidak diperbolehkan Perda yang ada. Tapi jika tidak dibongkar mandiri, kami yang membongkar posko tersebut,” kata dia.


Tri mengatakan, pihak yang mendirikan posko tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihaknya. Baru Jumat magrib, tembusan dari surat yang ditujukan ke Polresta Pati itu tiba kepada pihaknya.


“Intinya, posko ini melanggar Perda karena di area publik. Kalau mau buat posko, monggo di area privat, rumah pribadi atau mungkin sewa ruko,” ujar dia.

Baca juga: Diisukan Jadi Pengganti Gus Yahya, Gus Ipul Mengaku Tidak Punya Potongan jadi Ketum PBNU


Aktivis AMPB, Novi Andrianta, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya mendirikan posko untuk mencari keadilan, setelah 28 hari Botok dkk ditahan di Mapolda Jateng. Dia kecewa karena posko tersebut tidak diizinkan oleh Satpol PP dan diminta untuk dibongkar.


“Posko ini bentuk solidaritas kami melihat teman kami ditangkap. Tapi posko tidak mendapat izin dari Satpol PP. Untuk langkah berikutnya mungkin kami akan komunikasikan bersama teman-teman, agar tetap ada bentuk dukungan lain untuk Mas Teguh dkk ke depannya. Yang penting semangat,” kata dia.


Sebelum mendirikan posko, pihaknya sudah bersurat ke Polresta Pati dengan 11 tembusan termasuk Kodim dan Satpol PP.


Novi mempertanyakan alasan Satpol PP bahwa posko yang pihaknya dirikan melanggar perda tentang ketertiban umum.


“Padahal kita tahu semua, seperti Mas Botok pernah menyampaikan, banyak tempat karaoke yang melanggar Perda, tapi aman saja. Giliran kami bikin posko untuk menyuarakan keadilan, malah diminta bongkar,” tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved