Berita Wonosobo

Ngamuk di Warung Lamongan Sapuran, Warga Wonosobo Terancam 10 Tahun Penjara

Seorang pria di Wonosobo ditangkap polisi setelah ngamuk dan merusak etalase warung Lamongan di kawasan Terminal Sapuran.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRES WONOSOBO
BARANG BUKTI - Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menunjukkan parang yang digunakan K (baju tahanan) untuk merusak etalase toko saat ngamuk di kawasan terminal Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (12/11/2025). K ditangkap di SPBU Kalikajar saat hendak mengisi bahan bakar. 

Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya.

Ia juga menunjukkan tempat parang yang digunakan untuk merusak warung Lamongan disembunyikan.

Polisi kemudian menangkap K dan mengamankan sebilan parang serta etalase warung yang telah pecah sebagai barang bukti.

"Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolsek. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved