Berita Wonosobo
Ngamuk di Warung Lamongan Sapuran, Warga Wonosobo Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang pria di Wonosobo ditangkap polisi setelah ngamuk dan merusak etalase warung Lamongan di kawasan Terminal Sapuran.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS POLRES WONOSOBO
BARANG BUKTI - Kapolsek Sapuran AKP Suryanto menunjukkan parang yang digunakan K (baju tahanan) untuk merusak etalase toko saat ngamuk di kawasan terminal Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (12/11/2025). K ditangkap di SPBU Kalikajar saat hendak mengisi bahan bakar.
Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya.
Ia juga menunjukkan tempat parang yang digunakan untuk merusak warung Lamongan disembunyikan.
Polisi kemudian menangkap K dan mengamankan sebilan parang serta etalase warung yang telah pecah sebagai barang bukti.
"Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Sapuran dan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolsek. (*)
Berita Terkait: #Berita Wonosobo
| Geger! Pria di Wonosobo Ditemukan Tewas Tergantung di Jemuran Kost |
|
|---|
| PKL Hingga Pelaku Usaha Besar di Wonosobo Diminta Urus Perizinan Usaha, Ini Manfaatnya |
|
|---|
| Jalur Menuju Dieng Wonosobo via Sikatok Diperlebar, Cegah Macet saat Libur Natal dan Tahun Baru |
|
|---|
| Hindari Jalan Penghubung Wonosobo-Purworejo, Ada Longsor di Kepil |
|
|---|
| Lebih Murah, Pelaku IKM Wonosobo Tak Perlu ke Luar Kota Buat Kemasan Produk. Bisa di Rumah Kemasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/12112025-Kapolsek-Sapuran-AKP-Suryanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.