Berita Pati

Alasan Fraksi PDIP Ingin Bupati Pati Sudewo Dilengserkan: Tak Aspiratif dan Nepotisme

Fraksi PDIP menyetujui pemakzulan Bupati Sudewo yang dinilai melanggar aturan, di antaranya kenaikan PBB yang tak aspiratif dan adanya nepotisme.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
GAGAL LENGSERKAN BUPATI - Ketua DPRD Pati Ali Badrudin saat ditemui di DPRD Pati, Rabu (14/8/2024). Ali mengungkap alasan Fraksi PDIP meminta Bupati Sudewo dilengserkan dari jabatan. 
Ringkasan Berita:
  • Enam dari tujuh fraksi di DPRD Pati merekomendasikan perbaikan terhadap kinerja Bupati Sudewo.
  • Hanya Fraksi PDIP yang mendukungn pemakzulan Bupati Sudewo karena dinilai melanggar banyak aturan.
  • Aturan yang dimaksud di antaranya menaikan tarif PBB serta pengangkatan pejabatan yang mengandung unsur nepotisme.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengungkap alasan Fraksi PDI Perjuangan menghendaki pemakzulan Bupati Sudewo.

Tak hanya soal kenaikan tarif PBB-P2, Sudewo dinilai melanggar banyak aturan.

"Dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan (dimakzulkan) karena melihat, kemudian memperhatikan hasil tadi laporan pansus," jelas Ali seusai sidang paripurna DPRD Pati, Jumat (31/10/2025) malam.

Dalam sidang penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Pati, Pansus melaporkan temuan mereka.

Pansus yang bekerja sejak Agustus itu menilai, beberapa kebijakan Bupati Sudewo melanggar aturan tentang larangan bagi kepala daerah.

Di antaranya, kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tidak aspiratif dan menimbulkan kegaduhan masyarakat. 

Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Pati Tolak Pemakzulan Bupati Sudewo, Hanya Fraksi PDIP yang Setuju

Kebijakan lain yang dinilai melanggar larangan kepala daerah adalah pengangkatan Direktur RSUD dan Dewan Pengawas RSUD yang mengandung unsur nepotisme. 

Kemudian, pengangkatan ketua Baznas Pati juga dinilai mengandung unsur nepotisme karena yang ditunjuk adalah anggota Tim Sukses Pemenangan Sudewo saat Pilkada.

"Dari tujuh fraksi yang ada, Fraksi PDIP menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan."

"Akan tetapi, ada enam fraksi, yakni Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar menghendaki Pak Bupati diberi rekomendasi untuk memperbaiki kinerja ke depan," kata Ali.

Kalah Voting

Ali mengatakan, pengambilan keputusan rapat paripurna DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo ini dilakukan lewat voting atau pemungutan suara.

Dengan hasil enam fraksi menghendaki perbaikan kinerja, sebanyak 36 anggota DPRD dari keenam fraksi itu menolak adanya pemakzulan.

Sementara, meski menjadi partai dengan anggota terbanyak di DPRD Pati, yakni 14 wakil, PDIP tetap kalah suara.

Apalagi, saat sidang paripurna itu, satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP absen.

Sehingga hasil akhir voting adalah 36:13.

"Maka, hasil dari rapat paripurna ini adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," imbuh Ali.

Baca juga: Ketua DPRD Pati Minta Maaf setelah Bupati Sudewo Gagal Dilengserkan, MPB: DPRD Pengkhianat Rakyat

Ali pun memohon maaf kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan ini.

"Itulah hasil akhir dari DPRD Pati setelah bekerja dua bulan lebih dalam pembahasan mengenai kebijakan bupati," kata politisi dari PDIP itu.

Batal ke MA

Ali mengatakan, proses selanjutnya adalah DPRD Pati akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kinerja ini kepada Bupati Sudewo, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Ali menjelaskan, karena tidak ada rekomendasi pemakzulan maka prosesnya berakhir sampai di sidang paripurna ini.

Mereka tak akan membawa ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ke MA, ya malah salah karena yang menghendaki pemakzulan kan kalah."

"Yang menang adalah yang menghendaki agar Bupati Pati diberi rekomendasi memperbaiki kinerja," jelas dia.

Ali mengimbau masyarakat Pati menerima hasil ini. 

Di sisi lain, pihaknya juga mengaku siap menerima konsekuensi berupa tuduhan atau hujatan terkait keputusan ini. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved