Berita Jateng

Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus Kerusuhan May Day Dituding Sebagai Anarko karena Berkaos Hitam

Rangga dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi karena menjadi korban lemparan batu dari massa aksi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/TIM SOLIDARITAS UNTUK DEMOKRASI
TUNGGU KEJELASAN - Orangtua pelajar dan kuasa hukum kesulitan masuk ke Polda Jateng selepas adanya aksi penangkapan terhadap ratusan orang di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Sabtu (30/8/2025) malam. Kuasa hukum menyebut, Polda Jateng melakukan salah tangkap terhadap ratusan pelajar dalam aksi demo rusuh. 

Para terdakwa juga hadir dalam persidangan meliputi mahasiswa berinisial MAS (22), KM (19), ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM).

Sebanyak empat mahasiswa ini di dampingi oleh Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi).

Sementara, satu mahasiswa lainya MJR(21) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) didampingi dari Tim Hukum Undip.

Kuasa Hukum Empat Terdakwa, Suroso mengatakan, para terdakwa bukanlah anarko.

Penyebutan terdakwa sebagai anarko merupakan tudingan yang kabur karena tidak bisa menjelaskan  dari mana muncul nama itu, logo kelompoknya, lokasi sekretariatnya dan seterusnya.

"Kelompok itu katanya anarkis tapi di persidangan dari terdakwa tidak pernah menyebut terdakwa melakukan tindakan anarkis," terangnya.

Para terdakwa memang mengikuti aksi demonstrasi tetapi perbuatan mereka melakukan pengerusakan fasilitas umum milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan melakukan penyerangan terhadap ketiga polisi belum bisa dibuktikan.

Menurutnya, para polisi yang menjadi saksi tidak bisa menyebut para terdakwa itu adalah pelakunya baik yang melakukan pemukulan, lemparan batu, maupun pengerusakan.

"Padahal pada prinsip pidana  siapa yang melakukan dia yang bertanggung jawab. Jadi tidak bisa diwakilkan," ucapnya. 

Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi. 

Para mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.

Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved