Berita Jateng
Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus Kerusuhan May Day Dituding Sebagai Anarko karena Berkaos Hitam
Rangga dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi karena menjadi korban lemparan batu dari massa aksi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Para terdakwa juga hadir dalam persidangan meliputi mahasiswa berinisial MAS (22), KM (19), ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan ANH (19) mahasiswa Universitas Semarang (USM).
Sebanyak empat mahasiswa ini di dampingi oleh Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi).
Sementara, satu mahasiswa lainya MJR(21) mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) didampingi dari Tim Hukum Undip.
Kuasa Hukum Empat Terdakwa, Suroso mengatakan, para terdakwa bukanlah anarko.
Penyebutan terdakwa sebagai anarko merupakan tudingan yang kabur karena tidak bisa menjelaskan dari mana muncul nama itu, logo kelompoknya, lokasi sekretariatnya dan seterusnya.
"Kelompok itu katanya anarkis tapi di persidangan dari terdakwa tidak pernah menyebut terdakwa melakukan tindakan anarkis," terangnya.
Para terdakwa memang mengikuti aksi demonstrasi tetapi perbuatan mereka melakukan pengerusakan fasilitas umum milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan melakukan penyerangan terhadap ketiga polisi belum bisa dibuktikan.
Menurutnya, para polisi yang menjadi saksi tidak bisa menyebut para terdakwa itu adalah pelakunya baik yang melakukan pemukulan, lemparan batu, maupun pengerusakan.
"Padahal pada prinsip pidana siapa yang melakukan dia yang bertanggung jawab. Jadi tidak bisa diwakilkan," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak lima mahasiswa Semarang ditangkap polisi buntut aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional di Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Para mahasiswa dituding melakukan pengerusakan fasilitas umum dan melawan petugas saat mengikuti aksi.
Para mahasiswa didakwa dengan tiga pasal meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP, pasal 214 ayat (1) dan pasal 216 ayat (1) KUHP.
Mereka selama persidangan menjadi tahanan kota yang dilarang bepergian ke keluar kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.