Selasa, 28 April 2026

Berita Banyumas

Modifikasi Avanza, Pemuda Tambak Banyumas Timbun Pertalite dari Sejumlah SPBU

Pemuda asal Tambak Banyumas ditangkap polisi karena menimbun BBM subsidi jenis Pertalite lewat cara memodifikasi tangki BBM mobil.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Polresta Banyumas
TIMBUN BBM SUBSIDI - Polisi menunjukkan barang bukti jerigen yang digunakan tersangka menimbun BBM subsidi jenis Pertalite di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026). Pelaku membeli Pertalite dari sejumlah SPBU di Sumpiuh Banyumas, lewat cara memodifikasi tangki BBM kendaraan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemuda asal Tambak Banyumas ditangkap polisi karena menimbun BBM subsidi jenis Pertalite.
  • Pelaku membeli Pertalite ke sejumlah SPBU lewat cara memodifikasi tangki BBM mobil yang digunakan untuk membeli BBM.
  • BBM subsidi itu kemudian dijual kembali lewat Pom Mini.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aksi ARN (22), warga Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menimbun BBM subsidi jenis Pertalite berakhir ditangkap polisi.

Pemuda tersebut menimbun Pertalite dari sejumlah SPBU lewat cara memodifikasi tangki kendaraan.

Aksinya terbongkar saat membeli Pertalite di SPBU wilayah Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Selasa (14/4/2026) malam.

Saat itu, sekitar pukul 22.39 WIB, ARN membeli Pertalite di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil," jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi, Kamis (16/4/2026). 

Baca juga: Demi Kesejahteraan Warga Banyumas, Bupati Sadewo Tawarkan 5 Proyek Senilai Rp27 T ke Investor Rusia

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mendapati kendaraan yang digunakan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi dan diganti-ganti.

Saat memeriksa mobil itu, petugas menemukan puluhan jeriken di dalam mobil, baik yang telah berisi BBM subsidi maupun yang masih kosong.

Total, terdapat 79 jeriken yang disita, terdiri dari 22 jeriken berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 25 liter, serta 57 jeriken kosong.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta berbagai peralatan pendukung, semisal timbangan digital, corong, saringan, hingga alat ukur liter.

Dijual di Pom Mini

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual BBM subsidi itu melalui Pom mini miliknya.

Padahal, sesuai aturan, pembelian BBM subsidi tidak boleh dalam jumlah besar.

Hal ini membatasi ruang gerak pengecer sehingga BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Baca juga: Kawasan Kumuh di Belakang Kampus Unsoed Purwokerto Ditata, Diharapkan Tak Lagi Langganan Banjir

Pembelian BBM subsidi juga harus menggunakan QR code untuk kendaraan yang telah terdaftar.

Kapolresta menegaskan perbuatan tersangka melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui."

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, ARN beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved