Berita Banyumas
Akurasi Data Kemiskinan Banyumas Jadi Sorotan Rapat Pansus DPRD
Pemerintah Kabupaten Banyumas seharusnya sudah punya data tersendiri untuk masyarakat terutama yang tidak mampu.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mulai dibahas oleh Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas di Ruang Rapat Komisi 4, Jumat (29/5/2026).
Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Komisi 4 DPRD Banyumas.
Rapat perdana tersebut dihadiri oleh anggota Komisi 4, bagian hukum, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), dan LPPM Universitas Wijayakusuma (Unwiku) Purwokerto.
Ketua pansus, drg Andrias Kartikosari mengatakan, Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini membahas empat hal, yaitu rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan jaminan sosial.
Hal paling penting dalam Raperda ini, akurasi data kemiskinan agar pelayanan terhadap kesejahteraan sosial dapat tepat sasaran.
"Yang paling penting, bagaimana pelayanan itu terlaksana jika datanya tidak sesuai. Makannya data ini harus diverifikasi dan validasi dengan baik, untuk data kemiskinan," katanya Jumat (29/5/2026).
Andrias mengatakan, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memiliki data masyarakat miskin, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memiliki data dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial (SIKSDJ-V2).
Maka, Pemerintah Kabupaten Banyumas seharusnya sudah punya data tersendiri untuk masyarakat terutama yang tidak mampu.
"Tapi kita harus melakukan sinkronisasi. Kami undang dinas sosial dan bagian hukum, membahas apakah Raperda ini nanti bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Latar Belakang Pengusulan
Andrias menjelaskan, usulan Raperda inisiatif dari Komisi 4 DPRD Banyumas ini berlatar belakang karena data penerima bantuan sosial yang masih carut-marut.
Masih banyak sekali masyarakat tidak mampu yang belum menerima pelayanan sosial.
Tetapi, banyak masyarakat yang sudah meninggal dunia masih terdata sebagai penerima bantuan.
Kemudian mereka yang sudah mampu dan memiliki mobil juga ada yang menerima bantuan.
"Sehingga gimana agar data ini tepat sasaran dan dinas sosial bisa melaksanakan agar tepat sasaran," ungkapnya.
Sementara itu, anggota pansus sekaligus Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih S.M mengungkapkan, Raperda ini tujuannyaagar implementasi dari DTSEN benar-benar terwujud dan tepat sasaran.
Dia mengatakan, DTSEN yang digunakan di Indonesia saat ini sebenarnya meniru dari negara maju.
Data sosial dan ekonomi jadi satu sehingga saat NIK dicek, semua data tersebut keluar dan menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial.
"Raperda ini tujuannya agar bagaimana DTSEN ini bisa terwujud betul. Dimulai dari tepatnya pemberian bantuan sosial sesuai Desil, sehingga margin erornya kecil.
Karena yang terjadi hari ini, sangat banyak exclusion dan inclusion yang terjadi," jelasnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 4,6 di Cilacap tak Berpotensi Tsunami
Fenomena Pengemis
Sementara itu, Plt Kepala Dinsospermasdes Banyumas, Budi Suharyanto mengatakan, pihaknya sependapat berkaitan data masih banyak yang simpang siur di DTSEN.
Dia menilai memang perlu menyatukan data secara khusus.
Budi juga menyoroti keberadaan pengemis, menurutnya orang minta-minta belum tentu orang miskin.
Bisa saja dia hanya memiliki karakter orang minta-minta.
"Sering kita tangani, pengemis bawa bayi. Ternyata bayinya sewa.
Saat kita data, dia punya kartu-kartu jaminan dari Kemensos. Artinya bisa benar-benar miskin atau karakternya yang memang suka minta-minta," ungkapnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pansus-DPRD-Banyumas-rapat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.