Rabu, 27 Mei 2026

Berita Banyumas

Laptop Mahasiswi Unsoed Hilang Saat Dicas di Kampus, Digondol Pria Kalimantan

Seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dibuat panik setelah laptop yang sedang dicas hilang

Tayang:
Tribun Banyumas
PENCURIAN LAPTOP - Polisi saat menujukan barang bukti laptop yang menjadi barang bukti pencurian di lantai 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) Unsoed pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB. Pelaku diketahui berinisial HRR (20), pria asal Kalimantan Timur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dibuat panik setelah laptop yang sedang dicas saat digunakan belajar tiba-tiba hilang di lingkungan kampus.


Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara mengungkus pelaku pencurian laptop tersebut dan menyita barang bukti hasil kejahatan.


Pelaku diketahui berinisial HRR (20), pria asal Kalimantan Timur. 


Ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.


Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, mengatakan kasus pencurian itu terjadi di lantai 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) Unsoed pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.


Korban berinisial SY (23), mahasiswi asal Indramayu, saat itu sedang belajar di lokasi sambil mengisi daya laptop miliknya.


Namun saat hendak pulang, korban mendapati laptop tersebut sudah tidak berada di tempat.


"Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. 


Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," jelas Kapolresta Banyumas kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/5/2026). 


Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah keterangan.


Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.


Pelaku kemudian ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.


Dalam pemeriksaan, HRR mengakui perbuatannya mengambil laptop milik korban.


Ia mengaku awalnya datang ke lokasi untuk belajar.


Namun saat melihat situasi ruangan sepi dan ada laptop yang ditinggal dalam kondisi sedang dicas, muncul niat untuk mengambil barang tersebut.

Baca juga: Jaringan Peredaran Psikotropika di Wangon Banyumas Terungkap, Dikirim Lewat Ekspedisi


"Pelaku awalnya datang ke lokasi untuk belajar. 


Namun saat melihat ada laptop yang ditinggal dalam kondisi dicas dan situasi sepi, timbul niat untuk mengambil," ungkap petugas.


Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger serta tas abu-abu bertuliskan Eiger yang digunakan untuk menyembunyikan barang curian.


Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diperiksa di Mapolsek Purwokerto Utara guna proses hukum lebih lanjut.


HRR dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.


Kapolresta Banyumas juga mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan saat berada di ruang publik.


"Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan," ujarnya. (jti) 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved