Kamis, 16 April 2026

OTT KPK di Cilacap

Resmi Tersangka! KPK Jerat Bupati dan Sekda Cilacap dalam Kasus Pemerasan Proyek

KPK resmi tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus pemerasan proyek usai OTT di Cilacap.

Editor: Rustam Aji
Tribun Banyumas/Permata Putra Sejati
SANDANG STATUS TERSANGKA - Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, saat keluar dari Gedung Satreskrim Polresta Banyumas setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, Jumat (13/3/2026) malam. Hari ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap sebagai tersangka. 
Ringkasan Berita:
  • KPK dikabarkan telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. 
  • Penetapan status hukum ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, menyusul OTT yang digelar secara tertutup.
  • Keputusan tersebut diambil setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Sabtu (14/3/2026) siang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Keduanya terjerat dugaan tindak pidana pemerasan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Penetapan status hukum ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah tim lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tertutup di wilayah Jawa Tengah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspose pada Sabtu (14/3/2026) siang. KPK bergerak cepat memenuhi tenggat waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Dalam ekspose siang ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak dimaksud tepat waktu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu sore.

Baca juga: Kesaksian Sopir Bus Bawa Rombongan OTT KPK dari Cilacap ke Purwokerto: Dikira Mau Buka Bersama

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga menjadi alat bukti praktik pemerasan. 

Selain dokumen dan bukti elektronik yang tengah diekstraksi, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.

"Uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berjumlah ratusan juta rupiah," tegas Budi.

Meski demikian, rincian mengenai konstruksi perkara dan kronologi lengkap pemerasan proyek tersebut baru akan dibeberkan secara transparan dalam konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung Sabtu petang ini.

Pemeriksaan Maraton dari Banyumas ke Jakarta

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dan Sekda bersama 11 orang lainnya menjalani pemeriksaan maraton. Awalnya, KPK mengamankan total 27 orang yang sempat diperiksa di Mapolresta Banyumas hingga Jumat malam.

Baca juga: Bupati Syamsul dan Pejabat Pemkab Cilacap Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api melalui Stasiun Purwokerto dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Ironisnya, Syamsul Auliya Rachman merupakan kepala daerah yang baru dilantik pada Februari 2025 lalu.

Belum genap satu tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Cilacap, ia kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum terkait integritas kepemimpinannya. (Ilham Rian Pratama/tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved