Berita Cilacap
Dua Eks Napi Kasus Narkoba Lapas Nusakambangan Dideportasi ke Negara Asal
WNA tersebut dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan karena merupakan eks narapidana kasus narkotika
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) eks narapidana kasus narkotika asal Nigeria dan Malaysia usai keduanya menghirup udara bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Kamis (26/2/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mukhlis Akbar, mengatakan dua WNA tersebut berinisial UGC (38) asal Nigeria dan PGA (56) asal Malaysia.
"WNA asal Nigeria menjalani hukuman 15 tahun 6 bulan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 147/PID.SUS/2016/PN.JKT.PST tertanggal 23 Mei 2016," kata Mukhlis, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, WNA asal Malaysia divonis 20 tahun 3 bulan sesuai putusan PN Jakarta Selatan Nomor 38/PID/B/2011/PN.JKT.SEL tertanggal 31 Mei 2011.
Mukhlis mengungkapkan, proses pengawasan deportasi dilaksanakan pada 26 Februari 2026 pukul 20.50 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"UGC diterbangkan menggunakan Ethiopian Airlines nomor ET0629 tujuan Abuja, sedangkan PGA menggunakan Batik Air nomor OD393 tujuan Penang," jelasnya.
Menurutnya, kedua WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena merupakan eks narapidana kasus narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Tindakan ini kami lakukan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Mukhlis.
Ia pun mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melanggar aturan.
"Segera laporkan ke Kantor Imigrasi Cilacap atau hubungi call center Intekdakim di +62 882-0086-85172 apabila menemukan aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/deportasi-wna-cilacap-narkotika.jpg)