Kebumen Berdaya
Pemdes Sampang Kebumen Ajukan Pembebasan Pajak PBB-P2 untuk Lahan Terdampak Longsor
Pemdes Sampang Kecamatan Sempor Kebumen mengajukan permohonan pembebasan PBB lahan tedampak longsor
Penulis: Agus Iswadi | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemerintah Desa (Pemdes) Sampang Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lahan yang terdampak tanah gerak.
Seperti diketahui, pergerakan tanah di Desa Sampang mengakibatkan kerusakan terhadap akses kampung, lahan persawahan serta beberapa rumah warga.
Kepala Desa Sampang, Sarikun menyampaikan, bersama camat telah menghadap bupati terkait permohonan pembebasan PBB-P2. Di sisi lain pemdes juga telah berembug bersama dinas terkait membahas mengenai tanah gerak di Desa Sampang. Selain membahas mengenai penanganan akses dan relokasi, terangnya, juga dibahas mengenai pembebasan PBB-P2.
"Insyaallah 100 persen bisa tapi dengan catatan setelah SPPT turun mana yang terkena longsor (tanah bergerak), mana yang dibebasin," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (28/1/2026).
Baca juga: Nelayan Cilacap Tak Melaut karena Cuaca Buruk, Harga Ikan Langsung Naik
Menurutnya ada beberapa blok lahan yang terdampak tanah gerak seperti di Blok 10 hingga 13. Lahan di lokasi tersebut berupa persawahan. Dia mengungkapkan, permohonan pembebasan PBB-P2 dalam rangka membantu warga yang terdampak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo mengatakan, pembebasan PBB-P2 itu memungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan. Pihaknya akan menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek kondisi pergerakan tanah di Desa Sampang.
"Yang jelas memungkinkan untuk pengurangan itu pasti tapi kalau pembebasan kita cek dulu," ungkapnya. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sawah-longsor-kebumen.jpg)