Berita Cilacap
Izin Tinggal Habis, Warga Taiwan di Cilacap Dideportasi
Warga Negera Asing (WNA) terbukti melebihi batas izin tinggal atau overstay di Cilacap.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Warga Negera Asing (WNA) terbukti melebihi batas izin tinggal atau overstay di Cilacap.
WNA yang diketahui merupakan warga negara Taiwan berinisial JSW (51), akhirnya di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kamis (15/1/2026).
JSW dipulangkan ke negara asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan menggunakan maskapai China Airlines nomor penerbangan CI-762 rute Jakarta–Taipei yang berangkat pada pukul 14.40 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan, tindakan administratif keimigrasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ryo.
Ia menjelaskan, JSW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa izin tinggalnya berakhir.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” kata Ryo.
Selain dipulangkan ke negara asal, pihak Imigrasi juga mengajukan JSW ke dalam daftar penangkalan melalui aplikasi Cekal Online guna mencegah kemungkinan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Hasil Visum, Syafiq Pendaki Gunung Slamet Meninggal 15 Hari Sebelum Ditemukan
Ryo menambahkan, proses deportasi berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dengan pihak terkait di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami dan memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai prosedur, karena keimigrasian bukan hanya soal layanan, tetapi juga penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
Dengan pendeportasian ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Wna-dideportasi-cilacap.jpg)