Minggu, 14 Juni 2026

Berita Banyumas

DPRD Banyumas Panggil PPDI Bahas Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon

DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi membahas polemik pemecatan sembilan perangkat Desa di Desa Klapagading Kulon Banyumas

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Banyumas
AUDIENSI- Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas saat menerima audiensi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas, Selasa (13/1/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi membahas polemik pemecatan sembilan perangkat Desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/1/2026).


Audiensi tersebut merespon permohonan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas.


Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan, PPDI butuh kejelasan terkait dengan status perangkat desa yang mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).


Masyarakat perlu tahu mereka sudah diberhentikan. 


"Ini yang dari kemarin, masyarakat itu belum memahami. Karena di satu sisi teman-teman perangkat desa sudah diberhentikan, di sisi lain pelayanan harus tetap berjalan," ujarnya. 


Slamet berharap, Komisi 1 DPRD Banyumas akan mengambil langkah untuk mencarikan solusi agar pelayanan administrasi dapat tetap berjalan di Desa Klapagading Kulon.


Dia berharap segera ada jawaban. 


"Hasil audiensi komisi 1 akan mengambil langkah, merapatkan dan mengundang tim ahli untuk membahas ini. Mudah-mudahan bisa segera ada jawaban," katanya.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nungky Harry Rachmat mengungkapkan, Pemkab Banyumas akan mengambil langkah yang terbaik dalam menyikapi persoalan tersebut. 


Dia mengatakan, ada dua persoalan pokok yang disampaikan dalam audiensi


Pertama terkait PDTH, kedua terkait pelayanan yang stagnan akibat pemberhentian perangkat desa. 


"Kami telah sampaikan kepada Komisi 1 DPRD, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah penyelesaian tentang prosedur hukum sesuai peraturan," ungkapnya. 


Segera Panggil Ahli


Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat mengatakan, audiensi tersebut menghadirkan beberapa pihak, di antaranya PPDI dan sembilan perangkat desa yang dinyatakan PDTH.


Termasuk ada dari BPD, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan ketua RW.


"Intinya bahwa mereka menyampaikan adanya PDTH ini membuat pelayanan di desa terkendala. Tidak bisa terlayani secara optimal sebagaimana biasanya," ujarnya. 


Supangkat mengungkapkan, Komisi 1 DPRD menilai perlu adanya solusi agar segera diselesaikan polemik yang ada.


Jika melihat pernyataan asisten pemerintahan maka melihat SK yang dikeluarkan itu sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 


Sedangkan yang menjadi problematika, masyarakat meminta untuk terlayani dan ini menjadi masalah.


"Sehingga komisi 1 menyikapi, kami akan melapor kepada pak plt ketua DPRD, untuk dicarikan tim ahli. 


Kita akan rapat bagaimana membuat solusi ini. Nanti DPRD akan menyikapi ini untuk bisa bertemu dengan pak bupati," jelasnya. (fba)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
Live
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved