Berita Banyumas
DPRD Banyumas Panggil PPDI Bahas Pemecatan 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon
DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi membahas polemik pemecatan sembilan perangkat Desa di Desa Klapagading Kulon Banyumas
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- DPRD Kabupaten Banyumas menggelar audiensi membahas polemik pemecatan sembilan perangkat Desa di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/1/2026).
Audiensi tersebut merespon permohonan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas.
Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan, PPDI butuh kejelasan terkait dengan status perangkat desa yang mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Masyarakat perlu tahu mereka sudah diberhentikan.
"Ini yang dari kemarin, masyarakat itu belum memahami. Karena di satu sisi teman-teman perangkat desa sudah diberhentikan, di sisi lain pelayanan harus tetap berjalan," ujarnya.
Slamet berharap, Komisi 1 DPRD Banyumas akan mengambil langkah untuk mencarikan solusi agar pelayanan administrasi dapat tetap berjalan di Desa Klapagading Kulon.
Dia berharap segera ada jawaban.
"Hasil audiensi komisi 1 akan mengambil langkah, merapatkan dan mengundang tim ahli untuk membahas ini. Mudah-mudahan bisa segera ada jawaban," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nungky Harry Rachmat mengungkapkan, Pemkab Banyumas akan mengambil langkah yang terbaik dalam menyikapi persoalan tersebut.
Dia mengatakan, ada dua persoalan pokok yang disampaikan dalam audiensi.
Pertama terkait PDTH, kedua terkait pelayanan yang stagnan akibat pemberhentian perangkat desa.
"Kami telah sampaikan kepada Komisi 1 DPRD, pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah penyelesaian tentang prosedur hukum sesuai peraturan," ungkapnya.
Segera Panggil Ahli
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas, Supangkat mengatakan, audiensi tersebut menghadirkan beberapa pihak, di antaranya PPDI dan sembilan perangkat desa yang dinyatakan PDTH.
Termasuk ada dari BPD, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan ketua RW.
"Intinya bahwa mereka menyampaikan adanya PDTH ini membuat pelayanan di desa terkendala. Tidak bisa terlayani secara optimal sebagaimana biasanya," ujarnya.
Supangkat mengungkapkan, Komisi 1 DPRD menilai perlu adanya solusi agar segera diselesaikan polemik yang ada.
Jika melihat pernyataan asisten pemerintahan maka melihat SK yang dikeluarkan itu sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan yang menjadi problematika, masyarakat meminta untuk terlayani dan ini menjadi masalah.
"Sehingga komisi 1 menyikapi, kami akan melapor kepada pak plt ketua DPRD, untuk dicarikan tim ahli.
Kita akan rapat bagaimana membuat solusi ini. Nanti DPRD akan menyikapi ini untuk bisa bertemu dengan pak bupati," jelasnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/audiensi-PPDI-dprd-banyumas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.