Berita Cilacap
Enam Pekerja Alih Daya Cilacap Longmarch ke Istana Usai Kena PHK, Ini Kata Perusahaan
Sengketa ini bermula pada pertengahan 2024 ketika keenam pekerja tidak lagi diperkenankan memasuki area kerja kilang
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Perselisihan hubungan industrial antara Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap dan enam eks Tenaga Alih Daya (TAD) di lingkungan Kilang Pertamina RU IV Cilacap kembali menjadi sorotan publik seiring aksi longmarch para pekerja menuju Istana Presiden di Jakarta.
Enam eks TAD tersebut masing-masing bernama Purwadi, Wagimin, Wibowo, Yulis, Anggit, dan Mujiono yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga alih daya di area operasional kilang melalui perusahaan vendor yang tergabung dalam PAD Cilacap.
PAD Cilacap sendiri merupakan paguyuban perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya yang bermitra dengan berbagai perusahaan, termasuk unit kerja di lingkungan Kilang Pertamina RU IV Cilacap.
Sengketa ini bermula pada pertengahan 2024 ketika keenam pekerja tidak lagi diperkenankan memasuki area kerja kilang dengan alasan menjalani masa skorsing.
Baca juga: Geliat Industri Anyaman Bambu di Jatimulyo Kebumen, Hampers Lebaran Laris
Sejak Juli 2024, upah keenam pekerja dilaporkan tidak lagi dibayarkan sehingga berdampak langsung pada terhentinya sumber penghasilan mereka.
Situasi semakin berkembang pada Januari 2025 setelah status hubungan kerja mereka dinyatakan berakhir tanpa adanya kesepakatan bersama.
Merasa hak normatifnya tidak terpenuhi, para pekerja kemudian menempuh jalur perundingan bipartit bersama Federasi Buruh Migas Cilacap dan mengajukan pengaduan ke sejumlah instansi terkait.
Karena tidak tercapai titik temu, sengketa hubungan industrial tersebut akhirnya diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai mekanisme resmi penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
Manajemen PAD Cilacap menegaskan bahwa proses PHI ditempuh berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan tidak berkaitan langsung dengan keputusan enam eks TAD melakukan aksi longmarch.
“PAD Cilacap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berjalan di PHI dan siap mematuhi putusan yang ditetapkan majelis hakim,” ujar Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno, Senin (12/1/2026).
Ruseno menegaskan bahwa aksi berjalan kaki menuju Jakarta merupakan pilihan pribadi para pekerja dalam menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan tetap berpegang pada jalur hukum.
“Penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara, namun penyelesaian hubungan industrial seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah tersedia,” katanya.
Aksi longmarch sendiri dilakukan keenam pekerja sejak Rabu (10/12/2025) dari Cilacap menuju Jakarta untuk menuntut hak kerja dan upah yang mereka klaim belum diterima sejak pertengahan 2024.
PAD Cilacap menegaskan pengelolaan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan selama ini telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait tenaga alih daya.
Manajemen juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif agar proses persidangan di PHI dapat berjalan objektif, adil, dan bermartabat.
“Perusahaan berkomitmen menjaga hubungan industrial yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha,” tutup Ruseno. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ketua-PAD-cilacap.jpg)