Kebumen Berdaya

Odong-odong Resmi Dilarang di Kebumen, Tak Laik Jalan dan Tak Ada Asuransi

Pemkab Kebumen resmi melarang odong-odong di jalan raya lewat SE Bupati. Dianggap tak laik jalan dan tak ada asuransi, operasionalnya dibatasi.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
DOKUMENTASI PRIBADI WARGA
ODONG-ODONG DILARANG, Foto ilustrasi odong-odong yang melintas di wilayah Kabupaten Kebumen, Kamis (13/11/2025). Pemkab Kebumen resmi menerbitkan SE yang melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak laik jalan dan tidak ada asuransi bagi penumpang. 

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi menggunakan odong-odong sebagai sarana aktivitas di jalan raya, seperti untuk keperluan wisata, carter, acara hajatan/keluarga, dan aktivitas lainnya.

Lalu, di mana odong-odong boleh beroperasi?

Budiono menyebut, pemilik odong-odong diharapkan dapat beroperasi di kawasan tertutup.

"Kepada pemilik odong-odong, diharapkan dapat beroperasi di kawasan tertutup seperti objek wisata atau kawasan rekreasi," jelasnya.

Sementara itu, terkait penindakan terhadap odong-odong yang masih nekat beroperasi di jalan raya, Budiono menegaskan hal itu menjadi kewenangan dari pihak kepolisian. (Ais)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved