TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - Suasana suka cita dan haru menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara pada momen perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Pada hari istimewa ini, tiga orang narapidana bisa langsung menghirup udara bebas setelah menerima surat keputusan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Ketiganya merupakan bagian dari total 143 warga binaan di rutan tersebut yang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa pada tahun ini.
Baca juga: Peringati HUT ke-80 RI, Pemkab Cilacap Gelar Upacara di Alun-alun, Ratusan Napi Dapat Remisi
Janji Napi yang Bebas
Salah satu warga binaan yang bebas, berinisial M, mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarga berkat remisi yang diterimanya.
Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan siap memulai hidup baru.
"Saya tidak ingin lagi mengulangi perbuatan ini. Mudah-mudahan bekal ilmu kemandirian dan kepribadian yang saya dapat di sini dapat diteruskan untuk mencari rezeki bagi diri saya dan keluarga," katanya.
Pesan Bupati Banjarnegara
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana.
Dalam sambutannya, ia berpesan agar para warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pemberian remisi bukan sekadar hadiah, tetapi apresiasi atas kesungguhan dalam menjalani proses pembinaan," ujar Bupati Amalia.
Ia berharap, para warga binaan dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama.
Total 143 Warga Binaan Dapat Remisi
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, merinci, dari total penerima remisi, sebanyak 69 narapidana mendapatkan remisi umum dan 74 lainnya mendapatkan remisi dasawarsa (remisi khusus 10 tahunan).
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri serta memenuhi syarat substantif dan administratif," jelasnya.
Baca tanpa iklan