TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perjalanan lima kereta api dibatalkan menyusul insiden anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di eplasmen Stasiun Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025).
Lima kereta yang batal berangkat itu melintasi wilayah Daop 4 Semarang.
Satu di antaranya, KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang-Gambir.
Kereta tersebut dijadwalkan berangkat dari Stasiun Semarang Tawang pukul 22.40 WIB.
Baca juga: KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, Perjalanan Sejumlah Kereta Dialihkan Lewat Purwokerto
Sementara, empat kereta api lain yang juga mengalami pembatalan adalah kereta yang memulai perjalanan dari Jakarta.
Berikut daftar kereta api yang mengalami pembatalan akibat kereta anjlok di Subang:
- KA Argo Sindoro relasi Semarang Tawang-Gambir.
- KA 260 Tawang Jaya relasi Pasarsenen-Semarang Poncol.
- KA 92 Jayabaya relasi Pasar Senen-Semarang-Malang.
- KA 28 Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang.
- KA 30F Argo Anjasmoro relasi Jakarta-Semarang-Surabaya.
Terkait kejadian ini, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo meminta maaf.
"KAI Daop 4 menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para pelanggan KA yang perjalanannya dibatalkan akibat gangguan tersebut," kata Franoto.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengaturan perjalanan terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan," sambungnya.
Baca juga: 6 Kereta Jalur Utara Mandeg di Perjalanan Imbas KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, 3 Jam Belum Jalan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap pelayanan pelanggan, KAI Daop 4 Semarang memberikan opsi pengaturan perjalanan bagi penumpang yang terdampak.
Penumpang yang keretanya dibatalkan, tidak bersedia melanjutkan perjalanan akibat pengalihan rute, tidak setuju dengan pola operasi memutar, atau memilih tidak melanjutkan perjalanan karena keterlambatan, dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian harga tiket 100 persen.
Dia menambahkan, proses pengajuan pengembalian harga tiket dapat dilakukan paling lambat 7x24 jam sejak tanggal dan jam keberangkatan kereta. (*)