TRIBUNBANYUMAS.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ia menyebut pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus.
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. (yog)
Baca juga: Dasco Unggah Foto Bertemu Mega Usai Umumkan Amnesti Buat Hasto
Baca juga: Jawaban Jokowi soal Instruksi Presiden di Kebijakan Impor Gula Tom Lembong