Berita Tegal

Mengapa Target Koperasi Merah Putih di Tegal Harus Rampung Awal Juni 2025 ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KETERANGAN: Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto, saat ditemui wartawan dan menyampaikan keterangan mengenai progres Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, berlokasi di Ruang Tengah Tea and Coffee kawasan Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Rabu (28/5/2025).

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Progres pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal menunjukkan kemajuan signifikan.

Saat ini, proses memasuki tahap penyelesaian pembuatan akta badan hukum yang ditargetkan rampung pada minggu pertama Juni 2025.

Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini diawali dengan musyawarah di tingkat desa dan kelurahan yang telah selesai dilaksanakan pada 23 Mei 2025.

Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekalongan Tembus 94 Persen, Siap Gerakkan Ekonomi Desa

Sehingga, pada minggu terakhir Mei 2025 ini fokus pada penyelesaian akta badan hukum.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto, saat ditemui di Ruang Tengah Tea and Coffee, kawasan Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), pada Rabu (28/5/2025).

Rudy menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut dari program nasional yang mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. 

Di tingkat daerah, Kabupaten Tegal menjadi lokus (tempat) pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

"Intinya, kami di tingkat Kabupaten Tegal akan mendasari semua regulasi dari pusat. Target pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal sebanyak 287 desa dan kelurahan, dengan rincian 281 desa dan 6 kelurahan," jelas Rudy.

Sejauh ini, lanjut Rudy, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang sudah berbadan hukum berjumlah 173.

Dengan demikian, masih ada sekitar 114 berkas lagi yang sedang diproses di notaris.

Nantinya, setelah berkas dokumen kepengurusan badan hukum lengkap, penerbitan akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih secara sistem tidak akan memakan waktu lama.

"Sampai saat ini sudah ada 173 koperasi yang berbadan hukum, sehingga masih ada sisa sekitar 114 lagi. Semua prosesnya dilakukan secara daring (online), sehingga penyelesaian bisa lebih cepat setelah dokumen kelengkapannya terpenuhi," terang Rudy.

Adapun dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih terdapat tujuh gerai bidang usaha yang diyakini Rudy dapat mengakomodir seluruh potensi yang ada di desa.

Rudy berharap, melalui tujuh gerai bidang usaha tersebut, Koperasi Desa maupun Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tegal dapat menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah.

Sehingga, meskipun pembentukannya dilakukan secara bersamaan dengan format yang sama, ketersediaan tujuh gerai ini diharapkan akan memunculkan gerai yang berbeda di setiap desa atau kelurahan sesuai dengan potensi uniknya.

"Tujuh gerai tersebut meliputi bidang usaha Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa, Apotek Desa, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa," ungkap Rudy.

Berita Terkini