TRIBUNBANYUMAS.COM - Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT.
Polda Metro Jaya juga menetapkan satu orang lainnya berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris, sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak, Y dan MYT ditetapkan sebagai tersangka. (yog)
Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Tidak Penuhi Panggilan Polisi Soal Kasus Ijazah Jokowi