TRIBUNBANYUMAS.COM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau.
Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.
Diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Rejan merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Ia harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa diduga kuat telah menyusun dokumen palsu berupa silsilah keluarga yang mengatasnamakan garis keturunan keluarga I Riyeg.
Tujuan dari pemalsuan tersebut diduga untuk mengklaim hak kepemilikan atas tanah warisan keluarga. (her)
Baca juga: Mantan Rektor UGM Pratikno Minta Soal Polemik Ijazah Jokowi Percayai ke Institusi yang Menerbitkan