TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan empat mahasiswa sebagai tersangka buntut kerusuhan dalam aksi demo Hari Buruh atau May Day 2025, 1 Mei 2025, di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap 14 mahasiswa.
Para mahasiswa itu dituding melakukan tindakan pengerusakan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, Jumat (2/5/2025) malam, di antara mereka dibebaskan.
"Iya, ada tujuh mahasiswa sudah bebas, empat jadi tersangka," jelas Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Amadela Andra Dynalaida, Jumat.
Baca juga: May Day Ricuh, Sejumlah Peserta Aksi Demo Hari Buruh di Semarang Ditangkap
Sementara, kata Amadela, tiga mahasiswa lain masih diperiksa.
Tujuh mahasiswa yang telah dibebaskan masing-masing berinisil F, A, M, R,D, G, dan I.
Sementara, empat tersangka berinisial Ak, Ar, K, dan Af.
"Kami masih melakukan langkah hukum dengan pendampingan terhadap korban saat pemeriksaan polisi," jelas Amadela.
Pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan status tersangka yang dialami mahasiswa.
LBH Semarang menjadi pendamping mahasiswa dalam proses ini.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyebut, masih melakukan pemeriksaan terhadap para mahasiswa tersebut.
"Kami nanti update perkembangannya," paparnya.
Para mahasiswa yang ditangkap dituding melakukan tindakan pengerusakan.
Ricuh dan Dibubarkan
Diberitakan sebelumnya, aksi demo buruh dan mahasiswa memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, Kamis (1/5/2025), ricuh.