TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aipda Junaedy, anggota Polsek Genuk Semarang, divonis 18 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (30/4/2025).
Junaedy terbukti sebagai pemilik tempat atau arena judi sabung ayam yang digerebek 7 Oktober 2024 lalu.
Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat 1 tentang perjudian.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Junaedy dihukum 3 tahun penjara.
Baca juga: Bukannya Memberantas, Oknum Anggota Polsek Genuk Semarang Jadi Panitia Judi Sabung Ayam
Dalam penjelasannya, hakim mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, Junaedy merupakan pemilik arena atau penyelenggara judi sabung ayam di belakang Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk.
Hakim mengaggap, perbuatan Junaedy tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian.
Perbuatannya juga mencoreng korp kepolisian.
Pikir-pikir
Kasi Pidum KejariSemarang, Sarwanto mengatakan, hukuman ringan tak hanya dijatuhkan kepada Junaedy tetapi terdakwa lain dalam kasus tersebut, Faisol Nur.
Faisol yang dituntut hukuman 2 tahun penjara hanya divonis 8 bulan penjara.
"Barang bukti ayam dimusnahkan, uang dikembalikan kepada saksi," ujarnya.
Baca juga: Polisi Temukan Puluhan Botol Diduga Molotov di Lokasi Demo Hari Buruh di Semarang
Atas putusan yang meringankan dua terdakwa itu, Sarwanto mengatakan JPU masih pikir-pikir.
Begitu pula terdakwa Aipda Junaedy, menyatakan pikir-pikir.
Sementara, terdakwa Faisol menerima putusan hakim tersebut. (*)