TRIBUNBANYUMAS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak hadir dalam sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu dan sidang gugatan wanprestasi mobil Esemka.
Padahal, Jokowi telah diminta hadir dalam sidang dua kasus tersebut di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis 24 April 2025.
Namun Jokowi mengutus kuasa hukum untuk menggantikan ketidakhadirannya.
Diketahui dalam kasus gugatan mobil Esemka, Jokowi telah dilaporkan oleh Aufaa Luqmana. (yog)
Baca juga: Pilot Militer AU Israel Tak Sengaja Bocorkan Rencana Serang Iran