Berita Jateng

Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pemuda Blora Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).(

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - DN (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.


Pemuda asal Kecamatan Banjarejo itu, melakukan aksi bejatnya terhadap korban MAW (17) itu di sebuah hotel di Blora.


Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi dan modus tersangka melampiaskan nafsunya kepada pacarnya tersebut.


"Tersangka ini menghubungi korban melalui  Whatsapp dan mengajak korban ketemuan di Hotel Sumber Rejeki."


"Kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di Hotel Sumber Rejeki," katanya, saat ungkap kasus di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).


AKBP Wawan menyampaikan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu beberapa kali kepada korban. 

Baca juga: Kronologi Kebakaran Ruang Penyimpanan Obat dan Bahan Kimia DKPP Jepara


"Yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar, Kabupaten Blora," jelasnya.


Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa untuk mengelabuhi korban, tersangka memakai kata-kata bujuk rayu, dan menjanjikan akan bertanggungjawab. 


"Modusnya dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata 'Uwes  ogak usah wedi nek ono opo-opo, aku tanggungjawab. Artinya sudah tidak usah takut, nanti kalau ada apa-apa saya tanggungjawab,"  jelasnya.


Namun, puncaknya saat korban diketahui telah hamil, tetapi tersangka tidak mau bertanggungjawab.


Kemudian korban, bercerita kepada orang tuanya. Lalu ayah korban, N (45) melaporkan tersangka ke polisi.


Sementara itu, tersangka DN, mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak tujuh kali.


"Sampai (menyetubuhi) tujuh kali. Di hotel yang sama, dan pernah juga di rumah saya," terangnya.

Baca juga: Wisatawan Ditarik Parkir Ganda di Wanawisata Baturraden, Tiket Rp 25 Ribu Parkir Rp 10 Ribu


Saat ditanya alasan tersangka tidak mau bertanggungjawab, DN mengatakan karena sering cekcok dengan korban


"Alasannya dulu kan sering berantem, jadi saya nggak jadi sanggup," jelasnya.


Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.(Iqs)

 

Berita Terkini