TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerima somasi dari Yayasan Tri Bhakti Pratista, Jumat (4/10/2024).
Menanggapi somasi tersebut, Senin (7/10/2024), KPU Kabupaten Banyumas telah mengirimkan surat balasan yang intinya sebagai berikut:
KPU Kabupaten Banyumas, sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten Banyumas berkedudukan di Ibu kota kabupaten dan berada dalam hierarki yang berjenjang di bawah KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Banyumas senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kode etik penyelenggara Pemilu, kode perilaku, sumpah atau janji, dan pakta integritas.
Baca juga: Alasan Maarten Paes Belum Tentu Dimainkan Saat Laga Melawan Bahrain dan Tiongkok
Kode etik dan kode perilaku menekankan kepastian hukum yang mengacu pada peraturan DKPP dan PKPU.
Kepastian hukum ini berarti KPU Kabupaten Banyumas harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas dengan prosedur yang benar, dan memastikan pelaksanaan aturan berlangsung adil serta tidak memihak.
Terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan Pasal 54C UU No. 10 Tahun 2016, surat suara akan memuat dua kolom: satu kolom berisi foto pasangan calon, dan satu kolom kosong tanpa gambar.
Pengundian nomor urut kolom kosong dilakukan untuk menentukan apakah kolom tersebut akan berada di sisi kiri atau kanan surat suara.
Kolom kosong tersebut adalah salah satu pilihan sah yang dapat dicoblos oleh masyarakat.
Perlu diperhatikan kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program.
Oleh karena itu, baliho, reklame, atau poster yang memuat informasi kolom kosong tidak termasuk dalam kegiatan kampanye karena bukan dilakukan oleh peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye.
"Sehubungan dengan somasi yang diajukan oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Kabupaten Banyumas menilai bahwa somasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis.
Baca juga: BPBD Bicara Potensi Gempa Megathrust di Batang, Sejumlah Instansi Lakukan Simulasi Mitigasi
Oleh karena itu, somasi tersebut tidak dapat diterima, kecuali jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain," ujar Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah dalam siaran persnya, kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (9/10/2024).
KPU Kabupaten Banyumas mengucapkan terima kasih atas somasi yang diberikan, dan menghormati serta memahami situasi yang terjadi. (jti)