Berita Jateng

Diduga Dukung Wiwit, 7 ASN Jepara Dinyatakan Lakukan Pelanggaran oleh Bawaslu

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tegas menyatakan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara telah melanggar etika, Netralitas.


Pernyataan sikap tersebut mengacu pada beredarnya foto viral para ASN yang berpose huruf W bersama calon bupati Jepara nomor urut 2, Witiarso Utomo atau Wiwit.


Diketahui dalam foto tersebut Hadi Sarwoko selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara  sekaligus Plt Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara, Suhadi selaku Kepala Puskesmas Karimunjawa, Moh Eko Udyyono selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), R Eko Sulistyono selaku Camat Pakisaji, Arif Junaidi selaku Manajer Pantai Bandengan, Hadi Wibowo sebagai salah satu subkor di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Iman Bagus selaku Subkor Rehabilitasi Sosial di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).


Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Kronologi Pemancing Tewas Saat Mancing Tengah Malam di Irigasi Sampang Cilacap


Dari ketujuh ASN tersebut membenarkan bahwa foto itu benar adanya. 


“Mereka sudah kami panggil dan kami mintai keterangan pada 26 September 2024 lalu,” kata Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko kepada Tribunjateng, Kamis (2/1/2024).


Sujiantoko menyampaikan bahwa setelah memanggil ke tujuh ASN itu, pihaknya mendapati keterangan nyaris sama. 


Foto yang diambil pada akhir Juli 2024 di kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) itu, mereka akui ketika acara syukuran kemenangan Imam Subhi, sekretaris PPNI Jepara sebagai anggota DPRD Jepara dari Partai Gerindra. 


“Mereka mengaku berfoto dengan pose tersebut diarahkan oleh Imam,” ungkapnya.


Kendati foto itu diambil jauh sebelum penetapan calon bupati Jepara, Sujiantoko menilai mereka tetap melanggar Undang-undang tentang Netralitas ASN.


Pasalnya, UU itu mengamanatkan bahwa ASN dilarang berpihak dan tidak mengarah pada aktivitas perpolitikan.


Artinya, ASN wajib netral saat sebelum, selama dan setelah proses Pemilu berlangsung.


UU netralitas ASN tetap melekat pada diri mereka, meskipun ketika mereka sedang tak memakai baju ASN.

Baca juga: Persipa Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan di Liga 2, Banur: Kreativitas Minim!


“Kami menyimpulkan, foto dan aktivitas 7 ASN itu menunjukkan keberpihakan kepada calon (Wiwit),” ucapnya.


Dari hasil kajian Bawaslu sudah Sujiantoko sampaikan secara lisan kepada Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 


Sementara kajian dan rekomendasi tertulis, akan segera dikirm kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) secara fisik melalui PT Pos dan via online melalui E-mail.


“Sesegera mungkin akan kami kirimkan kepada BKN. Kemungkinan hari ini," tutupnya. (Ito)

Berita Terkini