Dokter Residen Meninggal

Soal Jam Kerja Overload Mahasiswa PPDS di RSUP Kariadi, Undip Tuding Kemenkes Ikut Tanggung Jawab

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan FK Undip Profesor Yan Wisnu Prajoko buka suara soal kematian mahasiswa PPDS Aulia Risma Lestari, dalam konferensi pers di auditorium FK Undip, kampus Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8/2024). Yan kini dinonaktifkan sementara sebagai dokter di RSUP Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan atas dugaan perundungan dokter Aulia selama menjadi residen di rumah sakit tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Penonaktifan sementara ini imbas dari dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari meninggal dunia diduga bunuh diri.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penonaktifan Yan Wisnu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Yan merupakan dekan FK Undip tempat dokter Aulia menimba ilmu, sekaligus dokter di RSUP Kariadi dimana dugaan perundungan terjadi saat dokter Aulia menjadi dokter residen bersama seniornya di PPDS Undip.

Dipalak Senior Hingga Rp40 Juta Per Bulan

Sementara, Kemenkes menemukan bukti baru dalam dugaan perundungan yang dialami dokter Aulia selama menjadi mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang.

Jubir Kemenkes RI, dr Mohammad Syahril SpP MPH mengatakan, uang itu diminta sejumlah oknum dalam program tersebut, di luar biaya pendidikan resmi.

Nominalnya, kata Syahril, di kisaran Rp20 juta–Rp40 juta per bulan.

Baca juga: Dekan FK Undip Dinonaktifkan dari Dokter di RSUP Kariadi Semarang, IDI Jateng Siap Beri Pembelaan

Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.

"Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan lain senior," kata Syahril melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).

Syahril mengatakan, pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga.

"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," katanya.

Menurut Syahril, berbagai bukti dan kesaksian adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Sedangkan investigasi terkait dugaan bullying, saat ini, masih diproses Kemenkes bersama pihak kepolisian," katanya. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah, Tribunnews.com/Eko Sutriyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS".

Baca juga: 3 Bakal Calon Peserta Pilwakot Semarang Masih Berstatus ASN dan Legislator, Tunggu Penetapan KPU

Baca juga: 2.559 Siswa Bakal Jadi Sasaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Pemkab Kudus Cari CSR

Berita Terkini