Berita Jateng

Fosil Gading Gajah Usia 250 Ribu Tahun Disimpan di Rumah Artefak Blora

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fosil gading gajah purba berusia ratusan ribu tahun ditempatkan di Rumah Artefak di area GOR Mustika Kabupaten Blora

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, akan melakukan riset lanjutan di area sekitar penemuan fosil gading gajah purba yang baru-baru ini ditemukan di Sungai Bengawan Solo.


Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini, mengatakan penelitian lanjutan sebagai tindaklanjut atas penemuan fosil gading gajah yang diperkirakan berusia 250.000 tahun itu.


"Kami akan upayakan penelitian lanjutan di area sekitar penemuan fosil tersebut," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (24/5/2024).


Adapun dalam waktu dekat ini, Widyarini akan segera melaporkan penemuan fosil gading gajah purba itu ke Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di Yogyakarta.

Baca juga: Sosok Ruli Adi Eks Direktur BUMN Digadang Jadi Bupati Purbalingga, Saingan Berat Petahana Tiwi?


"Kami akan melaporkan ke Balai Pelestarian Kebudayaan yang ada di Jogja, yang mengampu wilayah DIY dan Jawa Tengah," jelasnya.


Fosil gading gajah purba yang baru saja ditemukan itu ditempatkan di Rumah Artefak yang berlokasi di area GOR Mustika Kabupaten Blora.


"Alhamdulillah fosil gading gajah purba ini sebagai penghuni baru di Rumah Artefak Blora dan yang jelas ini menjadi aset dari Kabupaten Blora," tuturnya.


Pasalnya, menurut Widyarini, penemuan fosil gading gajah purba tidak hanya pertama kali ini saja. 


"Penemuannya (fosil gading gajah) memang sudah beberapa kali nggih, untuk fosil gading gajah itu juga pernah kami temukan pada 2015," terangnya.


Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Trio Nur Koimudin (25) menemukan fosil gading gajah purba.


Fosil gading gajah purba itu ditemukan Trio saat hendak mencari ikan di Sungai Bengawan Solo.


"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi Sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail terlihat seperti gading gajah," kata Trio, Selasa (21/5/2024).


Trio menjelaskan, setelah melihat adanya gading tersebut, lantas melaporkannya kepada Dinporabudpar Kabupaten Blora. 


"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Manfaatkan! Ada Diskon Rp5.000 untuk Tiket Masuk Museum Jenang Kudus, Berlaku Hanya Sepekan


Mendapat laporan tersebut, tim dari Dinporabudpar Blora langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.


"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti dikonservasi, dan dirawat di Rumah Artefak, fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik Pemkab Blora,’’ jelas Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Blora, Widyarini.


Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading gajah purba yang ditemukan di  desa Ngloram ini. 


"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.


Dikemukakan, sesuai Undang- Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.(Iqs)

Berita Terkini