TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) PAUD4304 adalah kemampuan mengajar yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kemampuan dalam menerapkan pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan sikap yang telah diperoleh dari berbagai mata kuliah ke dalam pengelolaan kegiatan pengembangan di TK. Mahasiswa dituntut untuk berlatih menerapkan keterampilan dasar mengajar, mengelola berbagai kegiatan pengembangan di TK, melakukan refleksi dan perbaikan. Kemampuan mahasiswa dievaluasi melalui laporan PKM dan ujian praktik mengajar. Untuk itu UT Purwokerto melaksanakan monitoring pelaksanaan prakrik pembelajaran tersebut.
Sebelum mahasiswa melaksanakan ujian praktik pembejaran, mahasiswa sudah melaksanakan praktik pembelajaran di kelasnya masing-masing yang diamati oleh Supervisor 2, dimana supervisor 2 menilai apakah mahasiswa melaksanakan pembelajaran sesuai dengan RPPH yang telah disusun. Ujian praktik pembelajaran dilaksanakan setelah tutorial ke tiga.
Pelaksanaan ujian praktik pembelajaran kelompok belajar (pokjar) Purwokerto Barat dipusatkan di TK Negeri Purwokerto Barat dan dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024. Mahasiswa yang melaksanakan ujian praktik pembelajaran mata kuliah Praktik Kemampuan Mengajar (PKM) sejumlah 6 (enam) orang yang dilaksanakan 3 (tiga) mahasiswa per hari, dimulai pukul 08.00-09.00 WIB. Mahasiswa dinilai oleh 2 (dua) penilai yaitu Supervisor 2 sebagai penguji satu dan penilai yang satunya dari Kepala Sekolah dan Guru TK di tempat pelaksanaan Ujian praktik sebagai penguji dua. Setiap mahasiswa dalam praktik pembelajaran dialokasikan waktu 60 (enam puluh) menit. Dalam melaksanakan praktik pembelajaran praktikan semua menampilkan alat peraga dan dimonstrasikan oleh praktikan yang diikuti oleh siswa-siswa.
Monitoring pelaksanakan ujian praktik pembelajaran dimaksudkan untuk melihat apakah pelaksanaan ujian praktik pembelajaran sudah sesuai dengan panduan/pedoman yang ada di UT.