Pungli KPK

66 Pegawai KPK Dipecat sebagai PNS, Terbukti Langgar Disiplin Berat karena Terlibat Pungli Rutan

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK pecat 66 pegawainya yang terlibat pungli rutan KPK.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS) lantaran terlibat kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Hasil kajian Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mereka dinilai melanggar disiplin tingkat berat.

"Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian," kata Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

Surat pemecatan 66 pegawai KPK itu diterbitkan Sekjen KPK Cahya H Harefa pada 17 April 2024.

"Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi, diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK," ujar Ali.

Baca juga: Setelah Minta Maaf, 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Rutan Terancam Dipecat

Sementara, imbuh Ali, belum ada sanksi disiplin bagi 15 pegawai yang diduga terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK belum lantaran proses hukum pidana mereka masih berjalan.

Begitu pula sanksi disiplin bagi 12 orang yang terlibat pungli sebelum Dewas KPK dibentuk.

Saat ini, kasus 12 orang ini masih dikonsultasikan ke lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam mengusut kasus pungli di rutan KPK, lembaga antirasuah itu menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Baca juga: 15 Orang Jadi Tersangka Pungli Rumah Tahanan KPK, Kepala Rutan Dapat Jatah Rp10 Juta Per Bulan

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda, sesuai jabatan mereka.

Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan".

Baca juga: Sopir Bus Ngamuk Diacungi Jari Tengah Pemotor yang Nyaris Ditabrak di Purworejo, Videonya Viral

Baca juga: DBD di Banyumas Mengganas, 5 Penderita Meninggal. Ini Imbauan Dinkes

Berita Terkini