Berita Kudus

24 Perusahaan Rokok Dihukum Bea Cukai Kudus, Terbukti Salah Tempel Hingga Jual Sisa Cukai

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buruh pabrik rokok. Sebanyak 24 perusahaan rokok disemprit Bea Cuka Kudus karena terbukti melakukan pelanggaran.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sebanyak 24 perusahaan rokok disemprit Bea Cuka Kudus karena terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka pun mendapat hukuman pembatasan produksi rokok untuk beberapa bulan ke depan.

Kepala Bea Cukai Kabupaten Kudus Arif Setijo Noegroho mengatakan, pelanggaran tersebut terkait pelekatan pita sigaret kretek tangan (SKT) ke rokok sigaret kretek mesin (SKM).

"Jelas ini termasuk pelanggaran administrasi. Biasanya, ada yang memang disengaja namun ada juga yang human error," jelas Arif, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Terjaring Razia di Pekalongan, Dua Mobil dari Madura Ternyata Berisi Ribuan Rokok Tanpa Cukai

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa IAIN Kudus Panik Saat Angin Merusak Bangunan Perpustakaan

Arif juga menyoroti perusahaan rokok yang menjual sisa pita cukai ke pihak lain.

Arif menegaskan, kegiatan ini merupakan pelanggaran pidana.

Menurut Arif, sanksi pembatasan produksi akan dievaluasi secara berkala.

"Jika sudah tidak ada keganjilan pada proses produksinya maka bisa memproduksi rokok seperti biasa," kata dia. (*)

Baca juga: Bantahan Camat Sempor Soal Berita 40 Rumah Retak karena Bencana di Desa Kedungjati Kebumen

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Minggu 14 Januari 2024: Gerah Sejak Pagi

Berita Terkini