Pembunuhan di Comal Pemalang

Bos Toko Mainan di Comal Pemalang Dibunuh Tetangga. Satroni Rumah Dini Hari, Gasak Uang Rp3,4 Juta

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waka Polres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bos mainan di Comal, Pemalang, di Mapolres Pemalang, Kamis (7/12/2023). Dalam kasus ini, polisi mengungkap pembunuh adalah AN (22), tetangga korban.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Pembunuh Mohammad Aldar (60), pemilik toko mainan di Perumahan Puri Sari, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, tertangkap.

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial AN (22) warga Comal, Pemalang, yang merupakan tetangga korban.

"Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pemalang. Tersangka adalah tetangga korban," kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono lewat keterangannya, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Dugaan Warga Puri Asri Comal Pemalang Dibunuh Menguat, Saksi Lihat Bercak Darah di Kasur dan Lantai

Kompol Gunawan mengungkapkan, AN tak hanya membunuh tetapi juga mencuri uang korban.

Keterangan pelaku, AN telah berniat mencuri di rumah korban.

Saat itu, pada Selasa (28/11/2023) dini hari, pelaku masuk rumah korban.

AN kemudian masuk ke kamar, tempat korban masih terlelap.

Tanpa peringatan, AN langsung menusuk Aldar menggunakan senjata tajam.

"Korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali," imbuhnya.

Baca juga: Warga Perumahan Puri Asri Comal Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Periksa Anak dan Ketua RW

Tusukan itu membuat Aldar tak berdaya.

AN kemudian meninggalkan korban dan mencari uang atau barang berharga di dalam kamar tersebut dan kamar lain.

"Tersangka menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban."

"Diduga, tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar utang," ucapnya.

Terkait kejadian ini, AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

AN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dia terancaman hukuman 15 tahun. (Indra Dwi Purnomo)

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023: Kompak Naik Rp6.000/Gram

Baca juga: Daftar 19 Pemain PSIS Lawan Borneo, Dewangga Wahyu Prast Absen, Jadi Ingat Kalah 6-1

Berita Terkini