TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Delapan pegawai Kementerian Keuangan dipecat dalam empat bulan terakhir lantaran terbukti terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya itu, sejumlah pegawai lain juga dicopot dari jabatan karena persoalan sama.
Hal ini diumumkan Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sugeng Purnomo dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).
Sugeng mengatakan, delapna pegawai itu diberhentikan sejak Satgas TPPU dibentuk dan diumumkan pada Rabu (3/5/2023).
Baca juga: 13.800 Pegawai Kemenkeu Diultimatum KPK untuk Segera Kirmkan LHKPN, Batas Akhir 31 Maret
Sugeng menjelaskan kehadiran Satgas TPPU telah memicu tindak lanjut terhadap 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan agregat senilai total Rp349 triliun.
"Jadi, setelah Satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian, delapan diberhentikan."
"Tapi, di antaranya, ada juga yang lepas jabatan, ada juga yang masih dalam proses," kata Sugeng di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Senin.
"Tapi, delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi Satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga, memang ada pihak yang memang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," sambung dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang juga Ketua Komite TPPU menjelaskan, sejumlah pegawai Kementerian Keuangan juga telah diproses secara pidana berdasarkan 300 surat dari PPATK tersebut.
Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jadi Tersangka Pencucian Uang, Sebelumnya Terjerat Suap
Ia mencontohkan, dua di antaranya adalah mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
"Kalau yang pidana itu, misalnya, yang sudah di depan mata kita itu adalah Alun (Rafael Alun Trisambodo), itu memang masuk di surat 300 itu," kata Mahfud.
"Kemudian, ada Angin Prayitno, itu kan sudah proses pidana. Itu kan pegawai Kemenkeu, jadi ada yang pidana, jangan khawatir. Dan itu juga sedang berjalan yang di Soetta," sambung dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat Sejak Satgas TPPU Dibentuk.
Baca juga: Tertinggal Kapal, Nelayan asal Pemalang Ditemukan di Perairan Bangka setelah 4 Hari Terapung di Laut
Baca juga: Indonesia Bisa Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 meski Kalah dari Turkmenistan, Begini Skenarionya